Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi
- 21 Januari 2021
- Hukum & Kriminal
- Bangli
Bangli, PorosBali.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli Kembali mengamankan dua orang pengguna Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,19 gram, pada hari Kamis (14/1) lalu.
Dalam pres release hari ini, Kamis (21/1) Kasat Narkba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH., menerangkan pelaku IKEA yang berasal dari Lingkungan Bendul, Semara Pura Tengah ditangkap bersama rekannya INS yang berasal dari Banjarangkan, Klungkung, dengan barang bukti berupa satu klip bening yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,19 gram, satu potong pipet yang digunakan untuk menghisap shabu, satu buah botol kaca, satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor.
Pelaku IKEA dan INS ditangkap di kawasan jalan tirta empul Lc Subak Aya Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli saat akan melakukan pesta shabu di seputaran tempat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan INS yang bekerja serabutan ini mengaku telah mengkonsumsi Shabu dari tahun 2019 karna depresi ditinggal istri, sedangkan IKEA yang bekerja sebagai pedagang makanan khas bali mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020 dengan alasan sebagai doping saat Lelah bekerja.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Denpasar.
Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua kami sangkakan pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak delapan milyar rupiah,” tandasnya. (Pbm4)
Komentar