Masih Ditemukan Pelanggaran Penerapan Prokes di Pasar Umum Payangan
- 17 Januari 2021
- Info & Peristiwa
- Gianyar
Gianyar, PorosBali.com- Tim Gabungan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Payangan terdiri dari Anggota Koramil 1616/07 Payangan, Sat Pol PP Kabupaten Gianyar dan BPBD Kabupaten Gianyar serta Staf Pasar Umum Payangan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 Di Pasar Umum Payangan Minggu (17/1).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Gianyar No. 56 Tahun 2020 tentang Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di wilayah Kabupaten Gianyar.
Upaya memutus mata rantai penyeberan covid-19 terus dilakukan melalui sosialisasi, imbauan serta penindakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kanit Binmas Polsek Payangan IPDA I Made Sumbowo mengatakan dalam gelar ops yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada salah pasang masker. Bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan serta tindakan disiplin berupa menghafalkan Pancasila dan push up.
Diharapkan melalui gelaran operasi yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penyeberan covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat, “ujar Kanit Binmas Polsek Payangan IPDA I Made Sumbowo. (Pbm2)
Komentar