Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Berjualan Di Atas Trotoar, 1 Orang PKL Sidang Tipiring

Berjualan Di Atas Trotoar, 1 Orang PKL Sidang Tipiring

Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar secara  gencar dan berkelanjutan terus melaksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota Denpasar. Kali ini Senin (4/1) penertiban menyasar pasar, obyek wisata, pertokoan, warung/lapak kaki lima, RTH ( ruang terbuka hijau) dan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 10 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut 1 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker, 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya dan 1 orang pedagang kaki lima akan di sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, karena berjualan di atas trotoar. "Untuk PKL terpaksa di tipiring karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, pembinaan juga telah diberikan namun tetap saja melanggar. Sebagai efek jera maka akan di Sidang Tiping pada hari Rabu minggu depan," jelas Sayoga.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi  pandemi covid 19,masyarakat disamping mematuhui  Pergub dan Perwali yang telah ditetapkan yang mengatur tentang protokol kesehatan juga harus mematuhi Perda tentang ketertiban umum dengan tidak berjualan sembarang tempat agar wajah kota tetap bersih aman dan nyaman.

"Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat penularan  virus covid 19 masih terjadi.  Oleh karena   itulah kami mohon masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan penyebaran covid 19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Dengan dilakukan penertiban secara berkelanjutan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dan penyebaran covid 19 dapat terkendali. (Pbm2)


TAGS :

Komentar