Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Melanggar, Sejumlah Banner dan Baliho Ditertibkan di Denpasar

Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan banner dan baliho yang melanggar karena dipasang di atas trotoar

Denpasar, PorosBali.com- Satpol PP Kota Denpasar kembali  menertibkan sejumlah banner dan baliho atau papan nama tempat usaha cuci motor dan mobil yang dipasang di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Selatan Padangsambian Minggu (3/1). Penertiban itu menindak lanjut pengaduan masyarakat yang disampaikan di layanan pengaduan Pro Denpasar Plus.

"Ketika dicek ternyata benar, maka dari itu kami langsung menertibkan baliho tersebut," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar saat dikorfirmasi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pemasangan baliho di atas trotoar sangat menganggu ketertiban umum terutama pengguna jalan. Selain itu memasang maupun menaruh banner serta baliho di atas trotoar  membuat wajah Kota Denpasar menjadi semeraut.

Menurut Sayoga pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usahanya  asal sesuai dengan prosedur. Mengingat memasanga baliho di Kota Denpasar ada tata tertib dan izinnya. Maka dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho agar berkordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar. 

Agar kejadian seperti tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh ruas jalan di Kota Denpasar. Tidak hanya itu pihaknya  juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantuan. "Jika ada menemukan  seperti ini agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Denpasar, kami siap untuk menindak lanjuti," tegasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar