Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kurun Waktu 3 Tahun, 746 Anak Dihadapkan Kasus Hukum di Bali

KPPAD Bali saat jumpa pers

Denpasar, PorosBali.com- Menyedihkan, data Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali sejak 2017 sampai dengan tahun 2020. Terdapat, 746 anak dihadapkan dengan hukum. Baik sebagai korban serta melakukan kasus tindak pidana. Tercatat 400 anak, sekitar 52 persen berkonflik hukum. Dan 346 anak atau 48 persen sebagai korban.

"Anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak melakukan tindak pidana pencurian. Termasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal. Lalu anak sebagai korban, paling banyak kekerasan seksual dan pembuangan bayi," terang Ni Luh Gede Yastini di hadapan wartawan, Sabtu (02/01)

Dari sisi pengawasan KPPAD Bali, di tahun 2020 menemukan beberapa kasus. Terutama korban tindak pidana kekerasan seksual, yakni pencabulan. Dikatakan, masih ada beberapa belum terselesaikan dan terhambat. Diantaranya dalam proses hukum serta biaya visum dibebankan kepada korban

"Juga dalam penyampaian kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka di ruang publik. Padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga. Hal ini menjadi bagian yang disikapi. Dan bagian advokasi KPPAD Bali di tahun 2020," sambungnya.

Yastini menegaskan, bagi seorang anak melakukan tindak pidana, KPPAD Bali berharap agar dalam proses hukum berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Diakui, banyak ditemukan pelanggaran perilaku masyarakat dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Dimana masih ada temuan publikasi bertentangan dengan Undang Undang.

Untuk itu kata Yustini, KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum meminta agar pemberitaan kasus di bawah umur dalam publikasi tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

"Bagi pemerintah Kabupaten atau Kota kami harapkan tidak membebankan biaya visum kepada anak serta keluarganya. Untuk aparat penegak hukum kami minta agar dalam penyampaian hasil visum tidak dibuka kepada publik. Dan hanya dibuka di ruang pengadilan tertutup untuk umum," pinta Yastini. (Pbm4)


TAGS :

Komentar