Lewati Jam Malam, Kapolres Badung Tutup Minimarket di Petitenget
- 01 Januari 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pemerintah provinsi Bali membatasi aktivitas masyarakat dengan jam malam hingga pukul 23.00 Wita dalam merayakan pergantian tabun baru 2021.
Pembatasan ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 880/Satgas Covid/XII/2020 yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020). tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Bali.
Hal ini membuat Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Badung menegur agar menutup mini market di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali. Jumat, (1/1) pagi 01.20 wita.
Tidak hanya itu beliau juga menghimbau masyarakat segera pulang ke rumah masing masing, guna mencegah kumpul-kumpul yang berdampak pada penyebaran virus covid-19.
"Ini resmi Surat Edaran Gubernur Bali No 880/Satgas Covid/XII/2020, kita harus patuhi," ujar Kapolres usai menghimbau menutup mini market karena telah melewati batas waktu.
"Malam ini kita memantau pelaksanaan perayaan pergantian tahun baru 2021," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa malam pergatian tahun baru, pihaknya telah menyebar 104 personil dalam bentuk patroli gabungan dan bila ada masyarakat yang masih beraktifitas seperti kumpul-kumpul melewati batas waktu akan di bubarkan.
Patroli gabungan ini dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bergerak serentak. "Sasarannya adalah membubarkan kerumunan massa untuk mencegah Covid-19," pungkasnya. (Pbm2)
Komentar