Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penyelenggara Negara Jangan Terjebak Praktik Korupsi, Rayakan Natal Dengan Kesederhanaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri

25 Desember 2020, saudara-saudara kita yang beragama nasrani, akan merayakan Hari Natal. Hari penuh sukacita, dimana esensi dan nilai-nilai kehidupan didalamnya, tidak sedikit telah memberikan tauladan kepada kita dari masa ke masa, sejak zaman dulu hingga saat ini.

Esensi Hari Raya Natal sejatinya adalah sebuah bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas dalam kesederhanaan sebagai penggenap, untuk menggapai suka cita menuju kemenangan yang hakikinya bersifat universal, karena hal ini juga diajarkan oleh semua agama di dunia ini.

Menariknya, esensi ini sejalan ruh pemberantasan korupsi di Indonesia, dimana kerelaan luar biasa agar senantiasa berperilaku jujur, menjauhi perilaku koruptif dan teguh menjaga harkat-martabat serta integritas, adalah bentuk solidaritas yang sederhana untuk merengkuh suka cita kemenangan bersama, dalam perang menumpas korupsi di negeri ini.

Dalam sejarahnya, Natal yang juga diartikan sebagai kelahiran yang memiliki output perubahan. Sama halnya dengan KPK dimana kelahirnya kami, tentu menjadi harapan bagi pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif yang telah berurat akar direpublik ini.

Menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi yang telah menjadi laten di negeri ini, KPK sudah tentu memerlukan peran serta aktif seluruh rakyat indonesia, segenap pemeluk agama dinegeri ini.

Tugas yang tidak mudah, namun dengan esensi perayaan Natal yang nilai-nilainya juga terdapat dan juga diajarkan dalam agama lainya, Insya Allah pemberantasan korupsi akan menjadi kewajiban yang ringan bagi kita, segenap anak bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal.

Memang, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

Pihak-pihak inilah yang memainkan ‘taktik’ sinterklas, “hanya memberi-tak harap kembali” hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi.

Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya.

Bukankah dalam ajaran nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya, seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan se-hari hari.

Kesederhanaan itu juga dicontohkan oleh founding father kita, Bung Karno, yang tampil apa adanya bak rakyat jelata, sederhana dan bersahaja.

Dapat disimpulkan bahwasanya kesederhanaan-lah yang diajarkan oleh agama apapun di dunia ini karena sifat dan perilaku sederhana adalah kunci utama untuk meredam ketamakan.

Dalam Hadist Riwayat at-Tirmidzi disebutkan “Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat tamak manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya.”

Ketamakan manusia terhadap harta dan jabatan sudah pasti akan merusak agamanya karena ketamakan membawa manusia  kepada kezhaliman, kebohongan dan perbuatan keji, bahkan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, dimana semua hal buruk tersebut, jelas dilarang oleh agama apapun di dunia ini.

Saya juga ingatkan jikalau hal itu terjadi (suap menyuap), maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap.

Untuk menghindari hal ini, kami (KPK) telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan/kado/hadiah mengatas namakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK.

Natal bukan ‘soal baju baru’, apalagi  diperoleh dari hasil atau praktik korupsi. Natal adalah bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama, dimana kesederhanaan lah yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun didunia ini.

Semangat natal seyogianya dapat memantik lebih dalam lagi sisi-sisi kemanusiaan kita, menggugah jiwa sosial sehingga dapat lebih berempati, peka dan peduli dengan kondisi saudara-saudara sebangsa, terutama dalam masa pandemi (Covid-19) saat ini.

Apalagi kita manusia, hanya sekedar pelengkap semesta yang singgah sesaat untuk mengecap kehidupan dunia, sebelum jiwa tercerabut dari raga.

Ingat, tak selamanya hayat dikandung badan mengingat ajal menjadi batas hidup yang telah ditentukan tuhan.

Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan dihati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman dan damai sentosa, mulai dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote, dimana kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan manifestasi cita-cita bangsa.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu.

 

Oleh ; H. Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) RI


TAGS :

Komentar