Diduga Tak Berizin, Satpol PP Denpasar Panggil Pemilik Usaha HL Outfit
- 22 Desember 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Setahun beromzet miliaran rupiah diduga tak memiliki izin, pemilik usaha online HL Outfit dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Denpasar atas laporan masyarakat.
Usaha penjualan busana lewat platform perdagangan Shopee ini dikabarkan sudah berjalan dua tahun. Namun sayang disebut-sebut tidak mengantongi legalitas usaha alias bodong.
"Kemarin kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Hari ini pemilik cuma membawa izin usaha AC. Sementara izin konveksi belum ada dibawa. Untuk itu hari Senin depan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan terkait usaha konveksinya," terang I Nyoman Sudarsana selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat-Pol PP Kota Denpasar, Selasa (22/12)
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan usaha konveksi identik dengan usaha sablon. Untuk tahap awal pihaknya mengaku fokus meminta keterangan terkait legalitas izinnya. "Kita fokus pada izinnya. Ya, meski lebih lanjut ke depan kita tanyakan terkait produksi kainnya dari sablon pencelupan mana," singgungnya.
Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny, ketika dikonfirmasi wartawan terkait legalitas usaha HL Outfit mengatakan belum terdaftar di database. "Sesuai dengan ejaan nama ini, kami cek di database tidak terdaftar dan tidak ada izinnya," terang Bagus Benny
Lebih lanjut dikatakan Benny, bahwa semua kegiatan usaha harus memiliki izin. Terkait pemasaran melalui online diungkapkan hanya perubahan sistem saja. "Semua kegiatan usaha harus berizin, mengenai penjualan online itu berkaitan sistem penjualannya saja," imbunnya. (Pbm4)
Komentar