Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster Klarifikasi SE Nomor 2021 Tahun 2020 Untuk Meluruskan Pemberitaan Terkait Nataru

Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster klarifikasi Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tahun 2020 di Rumah Jabatan Gubernur Denpasar, Selasa 22/12/2020

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster mengklarifikasi terkait berbagai pemahaman keliru tentang SE Nomor 2021 Tahun 2020, hal ini sangat penting untuk meluruskan pemberitaan terkait pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bali, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Selasa 22/12/2020.

Menurut Gubernur Koster, saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia khususnya Bali. Guna mengantisipasi menularnya Covid-19 saat liburan, maka Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 dikeluarkan,” jelas Gubernur Koster

Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Kabupaten/Kota, Satgas Gotong Royong Desa Adat serta Relawan Desa se-Bali terus berupaya menangani Pandemi Covid-19.

“Hingga saat ini penanganan Covid-19 di Bali sudah baik. Dimana tingkat kesembuhan mencapai 90% (tertinggi di Indonesia) dan angka kematian pun juga terkendali,” ungkapnya.

Ditambahkannya, SE Nomor 2021 tahun 2020 merupakan upaya menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali secara bertahap.

“Jadi sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali. Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah “oknum” melalui media sosial,” imbuhnya.

Penekanan dalam menghadapi kondisi dan situasi yang dilematis, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama ataupun kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memberlakukan Surat Edaran Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan

Bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antingen paling lama 3 x 24 jam sebelumkeberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antingen berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antingen yang masih berlaku. (Pbm1)


TAGS :

Komentar