Langgar Prokes, Desa Pemecutan Klod Panggil Pemilik Usaha
- 16 Desember 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Patroli rutin dalam penerapan disiplin pada protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan Pemerintah Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat. Patroli melibatkan unsur Linmas dan satgas Desa setempat yang memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat untuk tetap disiplin pada prokes. Tak hanya itu pelaksanaan patroli juga menyasar tempat usaha agar selalu taat pada penerapan prokes sesuai dengan Perwali No. 48 Tahun 2020 terkait disiplin prokes. Pelaksanaan patrol memantau beberapa tempat usaha angkringan dan salah satu tempat usaha mendapat teguran dari pihak Desa Pemecutan Klod karena melanggar prokes dan terjadi kerumunan.
“Pada kegiatan patroli rutin pihak linmas desa mendapati satu tempat usaha angkringan yang terjadi kerumunan, sehingga melakukan pemanggilan kepada pemilik untuk tetap disiplin pada prokes,” ujar Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra saat dikonfrimasi Rabu (16/12).
Lebih lanjut disampaikan pembinaan protokol kesehatan ini kami tujukan kepada masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima serta toko modern. Harapannya, masyarakat dan pedagang dapat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan hindari berkerumun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini kasus penyebaran covid-19 di Desa Pemecutan Klod masih fluktuatif, sehingga dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat dan tempat usaha untuk selelu disiplin pada prokes. Dalam pemanggilan tersebut, pemilik tempat usaha bersiap untuk melaksanakan disiplin prokes dan mengimbau pada pengunjung untuk selalu menerapkan prokes.
“Dalam pemanggilan ini, pemilik usaha juga bersedia turut serta mendukung pihak desa dalam penurunan kasus dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tetap disiplin pada prokes,” ujarnya.
Disamping itu menurut Tantra pembinaan terkait protokol kesehatan di wilayahnya ini sejalan dengan Instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020. Instruksi itu terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.
“Kami secara rutin melaksanakan patroli wilayah yang melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas desa dalam menjaga keamanan wilayah serta melakukan peningkatan disiplin prokes di wilayah desa. Diharapkan dari langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga serta selalu mengajak warga untuk mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya. (Pbm2)
Komentar