Antisipasi Persoalan Hukum, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Tandatangani MoU dengan Kejati Bali
- 08 Desember 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Mengantisipasi persoalan hukum khususnya kasus keperdataan yang mungkin terjadi, PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, di Inna Grand Bali Beach Sanur, Selasa (8/12).
MOU ditandatangani Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan.
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri seluruh Kajari Kabupaten/ Kota dan Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) se-Bali.
Dalam sambutannya Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah mengatakan MoU Pegadaian dengan Kejati Bali sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis. Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Ada 8 garis besar yang kami sepakati diantaranya terkait koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Kami berharap kejaksaan bisa membantu,” ucap Islamiah.
Ditambahkannya, PT. Pegadaian memberikan kontribusi laba terbesar ke-7 dari 142 BUMN yang ada.
“Pegadaian Denpasar tahun lalu menyumbang laba RP 648 miliar. Tahun ini ditargetkan Rp 740 miliar,” jelasnya. Laba tersebut sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Di tengah pandemi Covid-19 ini lanjut Islamiah, persoalan hukum yang timbul semakin kompleks, sehingga kerjasama dengan Kejati Bali sangat strategis dalam mengurai persoalan hukum sebagai dampak dari pelemahan ekonomi.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan, usai penandatanganan MOU mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, kerja sama juga dilakukan dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pegadaian.
Dikatakannya, Kejaksaan Tinggi Bali beberapa waktu lalu mendapat kepercayaan dari Pegadaian menangani persoalan tanah di Mengwi. Dengan negosiasi yang cukup panjang akhirnya dapat diselesaikan.
“Dengan MOU ini Pegadaian dapat meningkatkan kinerja dalam penyelamatan aset. Untuk itu Kejati Bali siap untuk bersinergi,” katanya.
Erbagtyo berharap MOU tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam kerjasama dengan Kejati Bali. Ia berharap MOU tidak berhenti sampai disitu namun ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejati Bali. (Pbm1)
Komentar