Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 24 Orang Pelanggar Prokes
- 04 Desember 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Pol PP dan unsur TNI Polri kembali jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat di laksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Jalan Tukad Pakerisan wilayah kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Jumat (4/12). Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga disela-sela kegiatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, 24 orang yang terjaring tersebut terdiri dari 14 orang langsung di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu dan 10 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.
Menurutnya pihaknya setiap hari telah melakukan sosialisasi maupun penertiban tentang protokol kesehatan. Namun pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Hal itu menurut Sayoga karena paradigma masyarakat dalam menghadapi menganggap new normal itu bebas melakukan apa pun. Selain itu kesadaran masyarakat masih kurang tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan. "Untuk menekan penularan covid 19, kami akan terus melakukan penertiban ini," ungkap Sayoga.
Dengan adanya penertiban setiap harinya Sayoga berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga wabah ini cepat berlalu dam perekonomian masyarakat kembali pulih sedia kala (Pbm2)
Komentar