Zona Orange Menurun, GTPP Kota Denpasar Sinkronisasi Data Persebaran Kasus
- 26 November 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebagai upaya untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, Gugus Tugas Percepatan Penangana (GTPP) Covid-19 melaksanakan sinkronisasi data persebaran kasus. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pemenuhan database yang sesuai alamat tinggal dan sesuai identitas kependudukan. Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (26/11).
Hingga saat ini, dalam peta sebaran zona resiko Covid-19 di Kota Denpasar per 25 November 2020, sebanyak 17 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 24 desa/kelurahan berstatus zona kuning dan 2 desa/kelurahan berstatus zona orange. Dimana, Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Padangsambian saat ini bertenger dengan status zona resiko berwarna orange.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Kadiskominfo, I Dewa Made Agung mengatakan bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar mengingatkan Satgas Desa dan Kelurahan yang wilayahnya masih berada pada zona orange untuk menggenjot penanganan Covid-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan. Dikatakanya bahwa jika merujuk pada data sebaran resiko, maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Dimana, desa/kelurahan yang mengalami stagnansi atau tetap berada pada zona resiko orange cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.
“Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona resiko orange akan kami laksanakan pendampingan, dimana para Camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona resiko dapat dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau,” ujarnya
Pun demikian pihaknya turut memberikan apresiasi terhadap upaya Satgas desa/kelurahan yang dikomandani oleh perbekel/lurah yang telah memberikan upaya maksimal dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 saat ini.
“Dengan adanya sinkronisasi data persebaran kasus diharapkan data dapat tersaji by name and by address, sehingga pengawasan isolasi dan penanganan dapat dioptimalkan serta mampu mencegah penyebaran lanjutan yang tidak terkendali, pada kesempatan ini kami atas nama GTPP turut mengapresiasi perbekel/lurah bersama Satgas desa/kelurahan serta satgas lingkungan yang tak kenal lelah dan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini,” ujarnya
Ditambahkanya bahwa hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh. Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
“Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3 M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya
Ditempat terpisah Rai Mantra yang didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan bahwa GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar betul betul memperhatikan tata laksana kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan covid 19. Dimana, GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun demikian pelaksanaan wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru penyebaran covid-19.
“Lakukan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), Hindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruang sempit), jadi ini merupakan upaya untuk menekan penularan yang bermuara pada menurunya kasus secara komulatif,” ujarnya
Selanjutnya untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga turut memberikan perhatian serius Klaster Rumah Tangga. Hal ini lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan. Karenanya, GTPP memutuskan untuk memberikan ruang karantina atau isolasi di rumah singgah bagi pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala.
Sedangkan untuk mendukung meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19, GTPP Covid-19 Kota Denpasar turut memaksimalkan peran serta rumah sakit rujukan serta memastikan ketersediaan ruang isolasi. Selain itu, penanganan dengan melaksanakan program kerja juga difokuskan bagi daerah yang penyebaranya beresiko tinggi.
Pun demikian, seluruh upaya yang dirancang dan dilaksanakan memerlukan kesadaran semua pihak untuk mendukung langkah-langkah strategis GTPP. Sehingga dalam pelaksanaan dapat terintegrasi dan terpadu.
“Jadi diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung langkah strategis GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan Covid-19 dapat segera teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes sesuai dengan Pergub dan Perwali juga akan terus digencarkan,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar