34 Orang Terjaring Operasi Penerapan Disiplin Prokes di DTW Kintamani
- 31 Oktober 2020
- Info & Peristiwa
- Bangli
Bangli, PorosBali.com- Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Dan Penebakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka mengatasi dan menekan penyebaran COVID-19 harus terus dilaksanakan dengan gencar dan semakin masif dengan melibatkan berbagi unsur.
Seperti kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli dengan sasaran objek wisata, restauran, tempat warung atau kedai kopi dan titik keramaian lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada hari libur cuti bersama Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus sebagai implementasi dari penerapan Peratura Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Hal ini dikatakan oleh Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita yang menyebutkan keterlibatan para personel satuannya yaitu Para Babinsa yang bersinergi dengan unsur pengamanan lainnya dari pihak pemerintah daerah, pihak kepolisian, dinas terkait dan juga unsur Satgas Gotong Royong Desa.
"Ada 95 personel terlibat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dari unsur TNI Kodim 1626/Bangli dan Koramil 1626-04/Kintamani, Polres Bangki dan Kepolisian Sektor Kintamani, Pemkab Bangli yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan Kintamani dan juga Satgas Gotong Royong Desa", ungkapnya
Di lapangan rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan gabungan yang dipimpin oleh Kabag Operasi Polres Bangli Kompol I Wayan Sunarta dan dilanjutkan pembagian tugas untuk masing-masing instansi yang dibagi menjadi dua tim yaitu tim pengamanan kunjungan wisata dan tim penegakan yustisi.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut secara total didapatkan 34 orang warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
32 orang warga tidak menggunakan masker sehingga bagi mereka sebanyak 25 orang diberikan tindakan push up dan 9 orang melaksanakan sangsi sosial. Sementara 2 orang salah menggunakan masker, sehingga harus disampaikan penggunaan yang benar.
"Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 akan terus dilaksanakan terlebih pada saat pelaksanaan libur panjang cuti bersama dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020 dimana kunjungan orang atau masyarakat meningkat dan kita tidak menginginkan adanya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya", jelas Kapten Komang Gita.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., menegaskan bahwa dalam cuti bersama ini pihaknya bersinergi dengan instansi terkait seperti Polri , Satpol PP, Dishub , Dinas Parawisata dan Kesehatan serta Satgas COVID-19 Pemkab Bangli untuk sama-sama meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan wisatawan ke Bangli khususnya Kintamani yang menjadi tujuan dari wisatawan yang saat ini didominasi oleh wisatawan domestik.
"Selain di Kintamani pihaknya juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Bangli, Tembuku dan Susut karena tiga wilayah tersebut juga memiliki tempat wisata", pungkas Dandim. (Pbm2)
Komentar