Pendataan Penduduk Non Permanen di Kel. Ubung, 41 Orang Tak Lengkapi Administrasi Kependudukan
- 24 Oktober 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya menerapkan program pemerintah Kota Denpasar untuk penertiban penduduk pendatang. Kali ini Kelurahan Ubung melaksanakan Monitoring dan Pendataan Penduduk Non Permanen sekaligus dilaksanakannya edukasi Gerakan 3 M sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam menekan penularan covid 19 di wilayah Lingkungan Tengah, Kelurahan Ubung, pada Jumat (23/10) malam.
Saat dikonfirmasi Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta mengatakan kegiatan Monitoring dan Pendataan Penduduk Non Permanen sekaligus edukasi Gerakan 3 M ini dilaksanakan secara rutin dan bertahap setiap malam dengan melibatkan Babinkamtibnas, Babinsa, dan Satlinmas Kelurahan Ubung.
“Setiap kegiatan kami selalu mengedukasikan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta melaksanakan Gerakan 3M seperti Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” ujar Ariyanta.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pendataan penduduk kami menyasar penduduk non permanen serta menindak penduduk yang belum melengkapi administrasi. Adapun hasil dari pendataan penduduk non permanen, di lingkungan Tengah Jl. Nuansa 1 dan 2 terjaring sebanyak 41 orang. Dimana kepada warga yang terjaring ini diberikan surat terkait keterangan penduduk non permanen yang akan diberikan di Kantor Lurah dan hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Dukcapil Kota Denpasar, ujar Ariyanta.
“Saya berharap untuk warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Ubung wajib untuk melaksanakan administrasi untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal. Selain itu terkait dengan pandemi Covid-19, diharapkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan Gerakan 3M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak serta tetap menjaga kestabilan imun tubuh agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” pungkas Ariyanta. (Pbm2)
Komentar