13 Orang Tidak Pakai Masker di Kesiman Kertalangu, Bayar Denda Rp. 100 Ribu di Tempat
- 19 Oktober 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Desa Kesiman Kertalangu bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Danramil, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat Melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (19/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan, sosialisasi kali ini melibatkan Unsur TNI 18 orang, Polri 21 orang, Pol pp 36 orang, Dishub 14 orang, Unsur pemerintah desa Kesiman Kertalangu 9 orang dan Linmas Desa 8 orang.
Dimana lokasi yang disasar adalah pasar Kerta dan pengguna jalan yang melintas di seputaran Desa Kesiman Kertalngu.
Dengan hasil sidak ditemukan 13 ( tiga belas ) orang tidak memakai Masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar 100 ribu rupiah.
“Diharapkan kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus covid-19 cepat,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar