Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Motor
- 01 Oktober 2020
- Hukum & Kriminal
- Klungkung
Klungkung, PorosBali.com- Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, berdasarkan laporan dari masyarakat Ida Bagus Komang Udipawana, 39 Tahun, Laki laki, Hindhu, Karyawan BUMN, Alamat Banjar Nesa, Desa Banjarangkan, Kec Banjarangkan, kab Klungkung.dan I Nyoman Suwasta, 33 Tahun, Laki laki, Hindhu Alamat Banjar Penida, Desa sakti, Kec Nusa Penida Kab Klungkung.
Hari ini Kamis 1 Oktober 2020 siang se ijin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. jajaran Sat reskrim Polres Klungkung melaksanakan Press Release.bertempat di Lobi kantor sat reskrim dipimpin langsung Kasat reskrim AKP Arya Seno Wimoko, S.I.K di damping kasubbag Humas dan kanit Buser Polres Klungkung memberikan keterangan press ke pada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian Motor.
Dari hasil penyelidikan Jajaran sat reskrim bergerak cepat dan berasil mengamankan pelaku dan barang bukti.adapun pelaku merupakan seorang narapidana yang sudah pernah menekan di lapas.adapun nama pelaku ber inisial RKK.asal Desa Onggol, Kec Kodi, Kab. Sumba Barat Daya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mencuri mengunakan kunci palsu dan merusak lubang kunci dari perbutan tersebut Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Pbm4)
Komentar