Kapolres Bangli Tegaskan Kampanye Yang Langgar Protokol Kesehatan Dapat Dibubarkan
- 28 September 2020
- Info & Peristiwa
- Bangli
Bangli, PorosBali.com- Masa kampanye Pilkada di Bali telah berjalan beberapa hari sejak dimulai 26 September 2020 lalu. Kali ini kampanye tidak seperti pilkada periode kampanye sebelumnya karena mempertimbangkan masa pandemi covid-19 dan sudah tertuang dalam kesepakatan peserta pilkada.
Karenanya, sejumlah aturan sesuai protokol kesehatan (prokes) telah disepakati termasuk tak ada kampanye terbuka.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K, saat memimpin apel di Lapangan Mapolres Bangli, Senin 28 September 2020, kembali mengingatkan kampanye di masa pandemi yang dibatasi.
"Sudah tidak ada lagi kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang, yang ada kampanye tertutup dan itupun dibatasi maksimal 50 orang," jelas AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Ditegaskannya juga jika melebihi kapasitas kegiatan tersebut dapat dibubarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 yang intinya bahwa dalam pelaksanaan Pilkada saat ini berbeda dari yang sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19 sehingga ada hal-hal dalam pelaksanaan Kampanye yang dibatasi.
(Pbm2)
Komentar