Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test  Bule Linglung

Bule linglung saat jalani rapid test

Denpasar, PorosBali.com- Satpol PP Kota Denpasar Selasa (22/9) lalu telah memengamankan bule linglung yang ditemukan  di Jalan Dewi Madri IV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Setelah diamankan Bule asal Rusia tersebut diamankan selama tiga hari di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Kamis (24/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya Tim Imigrasi Kota Denpasar telah menjemputnya untuk dievakuasi. Namun sebelum dibawa Satpol PP melakukan rapid test terhadap bule linglung tersebut dan hasilnya pun non reaktif.

Menurut Sayoga pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu memang depresi atau gangguan jiwa atau stress karena kehabisan bekal. "Saat ini  kondisinya baik namun kurang terawat. Karena telah di rapid test dan hasilnya non reaktif maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sayoga.

Di hari yang sama Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar juga melakukan  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyasar wilayah  Pemecutan meliputi Jln Imam Bonjol, Jl G. Batur, Jl Batu Karu,  Jln Tamrin, Jln Sulawesi, Jln Hasanudin Barat

Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar dgn rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya. 9 orang pelanggar tersebut langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Pbm2)


TAGS :

Komentar