45 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Beringkit Diberikan Teguran dan Sanksi
- 20 September 2020
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- Usai Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK memberikan pengarahan, puluhan anggota Polres Badung melakukan penegakan hukum sesuai Pergub. Bali No 46/2020 dan Perbup. Bupati Badung No 52 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan bukum Protokol Kesehatan ( Prokes) di Area Pasar Beringkit. mengwi, Badung, Bali. Minggu, (20/9) pagi.
Dari 45 orang pelanggar tanpa masker atau mengenakan masker tidak benar. Para pelanggar tersebut ada yang diberikan teguran, ada pula yang beri sanksi menyapu, push up dan squat jump.
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH didampingi Kabag Ops Kompol I Wayan Suana, SH
mengatakan Ops Yustisi Agung Covid -19 tentang pendisiplinan Prokes dilakukan secara serentak bersama instansi terkait di daerah rawan penyebaran covid -19.
Selain pasar tradisional, operasi ini juga menyasar perkantoran, pasar modern, destinasi wisata dan usaha pariwisata.
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Utari mengimbau kepada para pengunjung pasar agar tetap menerapkan Prokes, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sambil memberikan masker kepada pengunjung pasar.
"Razia ini akan terus berlanjut, hingga benar-benar masyarakat menyadari pentingnya menjaga diri dengan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak," Terangnya di Pasar Beringkit.
Wakapolres Utari selain didampingi Kabag Ops juga nampak hadir Kasatlantas Iptu Achmand Fahmi Adiatma,STK, SIK dan puluhan anggota Polri bergabung dengan Scurity dan petugas Pasar Beringkit.(Pbm2)
Komentar