Selama 12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Operasi Yustisia
- 19 September 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, S.H, Sabtu 19 September 2020, Operasi Yustisia tersebut digelar oleh Kepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait.
"OPerasi tersebut dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru," ujar Kombes Syamsi, SH.
Ditambahkannya juga, dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik dan 1.698 orang mendapat teguran lisan serta 283 orang mendapat teguran tertulis. Sedangkan sebanya 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum.
Untuk pelanggar yang dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang sebanyak 244 pelanggar. Dan 138 orang lainnya mendapat sanksi ditunda pelayanan administrasi.
mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.
Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Ops Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Ops Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dengan itu diharapkan semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih.
“disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan covid dan kepatuhan anda merupakan kesehatan kita bersama," tandasnya. (Pbm1)
Komentar