Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Diduga Sebarkan Video Pemukulan, Dewan Pers: Teuku Dedi Iskandar Langgar Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers

Aceh, PorosBali.com– Dewan Pers memutuskan Teradu Teuku Dedi Iskandar, wartawan kantor berita Antara Aceh (aceh.antaranews.com) melanggar kode Etik Jurnalistik dalam menyiarkan berita hasil persidangan PN Meulaboh terkait kasus dugaan penyebaraan video pemukulan Ustad Zalidin alias Tengku Janggot oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS di pendopo, Pebruari 2020 lalu.   

Keterangan ini berdasarkan surat Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/IX/2020 tetanggal 16 September 2020 pengaduan Fitriadi Lanta yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E, Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. dari  YLBH AKA Abdya, Dewan Pers memutuskan :

1.Teradu membuat berita sidang pengadilan yang sedang berjalan terkait kasus yang diadukan pengadu untuk kepentingan publik.

2. Teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan

berita yang tidak akurat dan tidak berimbang disebabkan antara lain, lebih berorientasi kepada tuntutan dan pernyataan Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi kepada Pengadu untuk memberi Hak Jawab dengan Tenggang waktu 7 hari kerja ditujukan kepada Teradu untuk diunggah ke media Teradu.

 

Sedangkan untuk Teradu Dewan Pers mengeluarkan beberapa rekomendasi yang dituangkan dalam surat Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/IX/2020 tetanggal 16 September 2020.

Terhadap Putusan Dewan Pers, Fitriadi Lanta selaku pengadu mengapresiasi atas pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers tersebut.

Sidang yang dilakukan melalui Zoom Meating dikuti oleh Pujiaman, S.H. selaku kuasa Hukum Fitriadi Lanta yang mengikuti Sidang adjudikasi dengan Dewan Pers tanggal 27 Agustus 2020 yang dimulai pukul 10.06  WIB sampai pukul 11.01 WIB.

Pujiaman menyampaikan kepada Dewan Pers terhadap tindakan oknum wartawan yang bernama Teuku Dedi Iskandar dari kantor berita Antara Aceh (aceh.antaranews.com) perwakilan Aceh Barat yang mempublis berita tidak berimbang dan mengabaikan azas praduga tak bersalah terhadap Fitriadi Lanta sebagai Terdakwa dalam perkara pidana  UU ITE di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Selain itu juga teradu tidak melakukan peliputan langsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, dan hanya memberitakan memihak dipihak Jaksa. Sehingga Kuasa Hukum Fitriadi Lanta menduga bahwa teradu berperan ganda sebagai penuntut umum dalam perkara pidana yang dihadapi oleh Fitriadi Lanta. (Pbm3)

 


TAGS :

Komentar