Buleleng Telah Laksanakan Dengan Pemberian Sanksi, Penegakkan Pergub No. 46 dan Perbup No. 41
- 17 September 2020
- Info & Peristiwa
- Buleleng
Buleleng, PorosBali.com- Seluruh team Yustiti yang ada di Buleleng telah melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 telah diterapkan sejak di louncingnya Perbup 41. Dan hari ini Kamis (17/9/2020) pukul 08.15 wita bertempat di lapangan apel Polres Buleleng telah dilaksanakan konsulidasi operasi yustiti.
Hadir dalam kegiatan konsulidasi operasi yustiti Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya, S.T., yang sekaligus selaku pimpinan apel bersama dengan forkompimda Buleleng yang diahdiri pula dari peserta apel terdiri dari personel Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.
Dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 41 agar dikedepankan secara persuasive dan humanis. Penerapan Pergub dan Perbup yang sudah dilakukan sebagai efek detron kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19 sehinga dapat mencegah mewabahnya virus korona yang selama ini mengalami peningkatan,
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan, yang masih dilihat sekarang ini masih dipermukaan dan didesa – desa belum diterapkan Pergub dan Perbup secara signipikan untuk melakukan di desa-desa. Arahan kebijakan Gubernur sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun, apalagi kegaitan yang melanggar hukum seperti tajen, kedepannya akan dibuat payung hukum terhadap pelangaran ptorokol kesehatan da nada wacana akan dibuat peraturan daerah. Harapan kedepan kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti protocol kesehatan, ucapnya.
“ Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan satuan Polisi Pamong Praja yang di backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan “, imbuhnya
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, S.H., menyampaikan, untuk didorongnya pergub dan pergub menjadi perda akan digaji betul karena pandemic ini tidak diharapkan terlalu lama dan cepat dapat diatasi sehingga tidak diperlukan perda lagi, karena perda ini akan berlaku lama, "cetusnya.
Disisi lain Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menyampaikan untuk masyaraakt yang melaksanakan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti protocol kesehatan akan dilakukan tindakan persuasive dan humanis.
Dan untuk kegiatan tajen dengan tegas disampaikan tidak dilaksanakan dan bila itu dilakukan awalnya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan kalau membandel akan dilakukan tindakan hukum.
"Selama ini team yustiti melaksanakan kegiatan di 20 lokasi dan hasil pelaksanaannya yang sudah diberikan sanksi sebanyak 55 orang dan dananya langsung disetorkan kepada kas daerah, teguran secara lisan 48 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massiv sampai ketingkat-tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protocol kesehatan sehingga tidak terjaring operasisi yustiti, "ucapnya. (Pbm2)
Komentar