Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Oknum Pengacara Tabrak Orang, Polres Badung Sebut Ada Unsur Kesengajaan

Pengacara Raymond Simamora SH (30) saat diperiksa di Polres Badung

Badung, PorosBali.com- Pengacara Raymond Simamora SH (30) saat ini sudah berstatus tersangka di Polres Badung. Cerita menarik pun bergulir, bagaimana Raymond diduga dengan sengaja menabrak 4 pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan di Perum Kodam Udayan Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung, pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, ada dugaan Pengacara Raymond Simamora dengan sengaja menabrakkan motornya ke arah pemuda yang sedang duduk duduk dipinggir jalan di TKP.

“Kalau kami pelajari berdasarkan petunjuk ada unsur sengaja karena space cuma 20. Selain itu dari sketsa dari lantas jaraknya sangat jauh sekali kalau mau belok. Jadi hasil gelar kami simpulkan ada unsur kesengajaan dari tersangka,” tegasnya.

Perwira Polisi asal Wamena Papua Barat itu mengungkapkan, kesimpulan ini juga didapat berdasarkan petunjuk dan hasil pemeriksaan 4 saksi korban yang berada di lokasi kejadian. Para saksi yakni I Wayan A (41), I Wayan Anggy A (31), I Made S (39), dan I Gusti Ngurah P (45).

Para saksi korban menerangkan peristiwa itu terjadi Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Keempat saksi saat itu sedang duduk santai dipinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Ketika asik mengobrol, tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor honda vario warna putih DK 2707 OY. Dengan lantangnya, pengacara ini mengklakson agar orang-orang yang duduk disana minggir.

Tapi motor Raymond ternyata tancap gas dan langsung menabrak para korban. Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Beruntung tiga lainnya tidak cidera.

Tidak terima ditabrak, korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung melaporkannya ke Polres Badung.

"Dia (pengacara) kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan atau karena salahnya menyebabkan orang luka (sedemikian rupa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP,” kata AKP Laorens, Selasa (8/9/2020). (Pbm4)

 


TAGS :

Komentar