11 Ruko Langgar Protokol Kesehatan dan 15 Orang Tanpa KTP di Kelurahan Ubung
- 05 September 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kost dan usaha toko-toko di lingkungan kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pada Jumat (4/9) malam telah didata sebanyak 70 warga non Permanen dan Pengusaha di lingkungan Banjar Sedana Mertha Ubung, dimana kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi ini sesuai dengan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020.
Dari pemeriksaan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Linmas bersama pecalang banjar, kepala lingkungan, babinsa dan babinkamtibnas serta kelian banjar kelurahan ubung berhasil mendapati 11 ruko yang tidak memenuhi protap kesehatan yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya dan 15 orang yang tidak punya KTP yaitu warga dari luar dengan jumlah warga yang di data kurang lebih 70 orang.
“Ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak perwali 48 tahun 2020, yang nanti akan mulai berlaku serentak tanggal 7 september 2020, untuk itu saat ini kita peringati terlebih dahulu, jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan di tindak tegas dengan sanksi yang ada”, demikian disampaikan Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9) di denpasar.
Lebih lanjut di katakan, tentunya kepada para pemilik kos dan toko di masa pandemi ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dan diharapkan tentu saja ini merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di kelurahan Ubung, dan imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung pada khususnya, dan di Kota Denpasar pada umumnya, untuk menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup normal baru. (Pbm2)
Komentar