Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tentang Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster tidak main-main untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Salah satu cara yang dilakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, Gubernur Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Gubernur Koster membacakan Pergub ini dihadapan wartawan di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8/2020) siang.
Secara rinci Gubernur Koster membacakan Pergub Bali tersebut;
A. DASAR PERTIMBANGAN :
1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.
B. KETENTUAN :
1. Tujuan : a) meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan
dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan
memelihara kesehatan; b) mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya
kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi
pemerintahan; c) meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka
kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19; dan d) terciptanya pemulihan
berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk
mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.
2. Ruang Lingkup : a) pelaksanaan; b) pembinaan, pengawasan, dan penegakan; c)
sanksi; sosialisasi dan partisipasi; dan d) pendanaan.
3. Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan, yakni : a) pelayanan publik; b)
transportasi; c) adat dan agama; d) seni dan budaya; e) pertanian, perikanan, dan
kehutanan; f) perdagangan; g) lembaga keuangan bank dan non bank; h) kesehatan; i)
jasa dan konstruksi; j) pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; k)sosial; l)
fasilitas umum; m) ketertiban, keamanan, dan ketentraman; n) pendidikan/institusi
pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan o) pariwisata.
4. Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas
umum.
Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke
Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi.
Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan
Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
5. Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol
Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:
a. Bagi perorangan: 1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang
menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau
berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2)
mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; 3)
membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1
(satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 4)
tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti
demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; 5) melaksanakan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS); 6) bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka
pencegahan penyebaran COVlD-19; dan 7) bersedia mentaati prosedur penanganan
lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.
Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat
dan Fasilitas Umum: 1) melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan
menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan
kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19; 2)
menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi: a) tempat mencuci tangan
beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; b) tanda penunjuk arah
lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah
dilihat; c) hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan d) alat pengukur
suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai; 3)
melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan
beraktivitas di lingkungan kerja; 4) melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1
(satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 5)
melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan
dengan kegiatan; 6) menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan
protokol kesehatan; dan 7) menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko
dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan,
melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker,
dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
d. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang
melaksanakan tugas.
6. Sanksi
a. Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat
dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan
sanksi administratif.
b. Sanksi administratif, yakni: 1) bagi perorangan yang melakukan perjalanan
dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa: a) penundaan
pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
dan/atau b) membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu
rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan
berkegiatan di luar rumah; 2) bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau
Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum: a) membayar denda
administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan
sarana pencegahan COVID-19; b) dipublikasikan di media massa sebagai
Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan
Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau c)
rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang
berwenang; 3) selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola,
Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat
dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi
penertiban.
Terkait Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Gubernur Koster mengatakan dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat
dan/atau Krama Bali.
(Pbm1)
Komentar