Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster Terbitkan Pergub Tentang Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster tidak main-main untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Salah satu cara yang dilakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, Gubernur Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Gubernur Koster membacakan Pergub ini dihadapan wartawan di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8/2020) siang.

Secara rinci Gubernur Koster membacakan Pergub Bali tersebut; 
A. DASAR PERTIMBANGAN :
1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan 
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 
2019.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis 
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan 
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian 
Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.
B. KETENTUAN :
1. Tujuan : a) meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan 
dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan 
memelihara kesehatan; b) mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya 
kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi 
pemerintahan; c) meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka 
kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19; dan d) terciptanya pemulihan 
berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk 
mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.
2. Ruang Lingkup : a) pelaksanaan; b) pembinaan, pengawasan, dan penegakan; c) 
sanksi; sosialisasi dan partisipasi; dan d) pendanaan.
3. Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan 
dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan, yakni : a) pelayanan publik; b) 
transportasi; c) adat dan agama; d) seni dan budaya; e) pertanian, perikanan, dan 
kehutanan; f) perdagangan; g) lembaga keuangan bank dan non bank; h) kesehatan; i) 
jasa dan konstruksi; j) pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; k)sosial; l) 
fasilitas umum; m) ketertiban, keamanan, dan ketentraman; n) pendidikan/institusi 
pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan o) pariwisata.
4. Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan 
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas 
umum.
 Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke 
Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan 
Pemerintah Provinsi.
 Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan 
Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang 
melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
5. Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya Protokol 
Kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:
a. Bagi perorangan: 1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang 
menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau 
berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2) 
mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; 3) 
membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 
(satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 4) 
tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti 
demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; 5) melaksanakan Perilaku Hidup Bersih 
dan Sehat (PHBS); 6) bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka 
pencegahan penyebaran COVlD-19; dan 7) bersedia mentaati prosedur penanganan 
lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.
Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat 
dan Fasilitas Umum: 1) melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan 
menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan 
kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19; 2) 
menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi: a) tempat mencuci tangan 
beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; b) tanda penunjuk arah 
lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah 
dilihat; c) hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan d) alat pengukur 
suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai; 3) 
melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan 
beraktivitas di lingkungan kerja; 4) melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 
(satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 5) 
melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan 
dengan kegiatan; 6) menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan 
protokol kesehatan; dan 7) menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko 
dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, 
melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker,
dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
d. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang 
melaksanakan tugas.
6. Sanksi 
a. Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat 
dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan 
sanksi administratif.
b. Sanksi administratif, yakni: 1) bagi perorangan yang melakukan perjalanan 
dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat 
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa: a) penundaan 
pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; 
dan/atau b) membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu 
rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan 
berkegiatan di luar rumah; 2) bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau 
Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum: a) membayar denda 
administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan 
sarana pencegahan COVID-19; b) dipublikasikan di media massa sebagai 
Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan 
Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau c) 
rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang 
berwenang; 3) selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, 
Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat 
dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau 
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi 
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi 
penertiban.

Terkait Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Gubernur Koster mengatakan dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat 
dan/atau Krama Bali.
(Pbm1)


TAGS :

Komentar