Dikendalikan Napi Lapas! BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba Asal Singaraja
- 19 Agustus 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pasangan suami istri, KY (39) dan MES (41) dan seorang temannya SD, diciduk Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat melakukan pengungkapan di Singaraja, pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti paketan sabu seberat 26,28 gram.
Diketahui, tersangka MES adalah seorang napi warga binaan Lapas Singaraja. Dari balik jeruji tahanan, MES menyuplai dan menyuruh istrinya untuk mengedarkan narkoba untuk biaya hidup sehari-hari.
Petugas BNNP Bali bergerak ke Singaraja, Jumat (14/8/2020), untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap tersangka PS di Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, sekitar pukul 14.00 Wita.
Barang bukti yang disita dari PS yakni 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di atas gantungan motor.
“Setelah ditimbang beratnya mencapai 10,2 gram,” ungkapnya saat didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Suprapto.
Tersangka PS mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka KY. Perempuan ibu rumah tangga itu kemudian diamankan dirumahnya di Gang 1 Jalan Sri Rama, Br. Dinas Bangkang, Desa Baktiseraga, Buleleng.
“Kami interogasi KY dan mengaku disuruh oleh suaminya MES untuk menyerahkan sabu ke PS. MES ini napi warga binaan Lapas Singaraja,” ujarnya.
Selain mengamankan KY, turut disita 1 paket sabu seberat 17,24 gram. Paketan barang haram itu sebelumnya ditanam di gang masuk area rumahnya. Penanaman ini dilakukan agar tidak terendus petugas kepolisian.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 timbangan digital dan dua bendel plastik kosong yang disembunyikan dalam merajan/sanggah.
Setelah mendalami keterangan KY dan bekerjasama dengan Lapas Singaraja, napi MES akhirnya bisa dikeluarkan dari tahanan lapas. Selanjutnya pria tamatan S1 itu digiring ke Kantor BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan.
“Keterangan MES masih kami dalami,” pungkas Putu Agus Arjaya.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tiga jaringan narkoba ini masih kami dalami keterangannya,” ungkapnya. (pbm4)
Komentar