Tersangka Suap, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 M dari Djoko Tjandra
- 12 Agustus 2020
- Hukum & Kriminal
- Nasional
Jakarta, PorosBali.com- Kejaksaan Agung menetapkan jaksa Pinangki Sirnamalasari sebagai tersangka suap. Pinangki diduga menerima suap terkait dengan terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra senilai Rp 7 miliar.
“Benar (jaksa Pinangki ditetapkan tersangka suap),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020).
Penyidik Kejagung pun juga langsung menahan Pinangki untuk 20 hari pertama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Ia terbukit melanggar disiplin karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Status Djoko Tjandra ketika itu adalah terpidana dan buron selama sekitar 10 tahun.
Pencopotan Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Suap Rp 7 M
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono nominal tersebut masih dugaan sementara dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim penyidik.
“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” kata Hari dalam konferensi pers daring, Rabu (12/8/2020).
Hari menjelaskan bahwa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.
Hasil pemeriksaan saksi, kata Hari, tim penyidik turut menemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan Pinangki dalam kasus tersebut.
“Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM,” jelas Hari.
Kini, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari ke depan. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu. (pbm4)
Komentar