Urgensi RUU PKS, Menteri Bintang Ajak Bersatu Ciptakan Payung Hukum Yang Komprehensif
- 04 Agustus 2020
- Info & Peristiwa
- Nasional
Jakarta, PorosBali.com- Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dari konsep, naskah akademik, sampai dapat menjadi rancangan undang-undang memang sudah melalui proses yang sangat panjang.
Tak pelak pro dan kontra juga terus mengiringi pembahasannya sampai sekarang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan sangat mendukung terciptanya suatu sistem perlindungan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“Melihat dari data yang ada saat ini dapat dikatakan Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Hal ini menurut Menteri Bintang, menjadi salah satu urgensi dari disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.
“Marilah bersama-sama kita menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk terus mengadvokasi, mengedukasi, serta membangun kepercayaan masyarakat untuk terwujudnya sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban, terutama kepada seluruh mahasiswa, sebab kalian merupakan ”penyambung lidah rakyat” yang memiliki peran penting merupakan kekuatan yang luar biasa,” ungkap Menteri Bintang dalam sambutannya menutup Diskusi Online Korps Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-Wati) dengan tema “Solusi terhadap Pro dan Kontra RUU PKS di tengah maraknya Kekerasan Seksual”.
Menteri Bintang menambahkan memang tidak dapat dipungkiri bahwa asumsi yang bermunculan akibat interpretasi terhadap RUU PKS ini merupakan polemik yang menyebabkan pro dan kontra dari masyarakat.
“Selain pada penundaan pengesahan RUU PKS karena dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 oleh DPR RI, masih terdapat kelompok masyarakat yang menganggap muatan materi RUU PKS tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Namun hal tersebut tidak dapat disalahkan karena menyangkut dengan cara pandang seseorang,” ungkap Menteri Bintang Puspayoga.
“Kita hanya perlu duduk bersama untuk mengemukakan pendapat dan mencari jalan tengah tentang perbedaan cara pandang ini, karena saya yakiny baik pihak pro maupun kontra pasti punya satu tujuan yang sama yakni menciptakan payung hukum yang komprehensif untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tambah Menteri Bintang. (Pbm3)
Komentar