Pemkab Mohonkan Pengelolaan Aset Rampasan Negara Mantan Bupati Candra di Nusa Penida
Klungkung, PorosBali.com- Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati, Made Kasta bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Klungkung, hadir juga Kajari Klungkung Otto Sompotan,SH saat secara khusus meninjau aset rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung yang ada di wilayah Nusa Penida, Sabtu (25/7) dan Minggu (26/7).
Aset rampasan Negara dari tindak pidana korupsi atas terpidana I Wayan Candra ini, berupa tanah seluas kurang lebih 1,6 hektar yang terletak di Dusun Prapat Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida dan tanah seluas 90 are.
Kondisi lahan rampasan negara saat ini tampak telah ditanami berbagai jenis pohon seperti ketela, kelapa, dan pohon buah lainnya.
Kepada Kejaksaan Negeri Klungkung, Bupati Suwirta mengaku sudah mengajukan permohonan supaya kedua lahan aset rampasan Kejari Klungkung ini bisa dikelola oleh Pemkab.
Namun saat itu kajari Klungkung Otto Sompotan,SH hanya diam saja mendengarkan permohonan dari Pemda Klungkung melalui Bupati ini.
“Kita sudah mohonkan aset-aset ini supaya bisa dikelola Pemkab, akan dimanfaatkan seperti apa, nanti akan kita pikirkan setelah ada ijin dari Kejaksaan,” ujar Bupati Suwirta optimis tanah tersebut bisa dikelola Pemkab Klungkung.
Sementara itu dihubungi, Minggu(26/7) Kajari Otto Sompotan tidak bisa tersambung, dilain pihak Kasi Intel kejari Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH membenarkan adanya permohonan dari Pemkab Klungkung memanfaatkan tanah maupun aset bangunan hasil sitaan Korupsi mantan Bupati Candra.
“Permohonannya sama atas dua lahan tanah itu dengan bangunan Puri Cempaka, intinya kita menunggu keputusan Jaksa Agung nantinya seperti apa persetujuannya,” Ujar Gusti Ngurah Anom Sukawinata, pria murah senyum ini optimis. (Pbm2)
Komentar