Kurangi Over Kapasitas di Tengah Pandemi Covid-19, Kumham Jabar Pindahkan Narapidana
- 18 Juli 2020
- Info & Peristiwa
- Nasional
Jawa Barat, Porosbali.com- Dalam rangka mengurangi over kapasitas serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan di Jawa Barat khususnya ditengah penyebaran pandemi ini, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Pemasyarakatan tentang pemindahan narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, pada hari ini (18/7/2020).
Adapun jumlah isi lapas se-Jawa Barat per tanggal 16 Juli 2020 adalah 20.267 orang yang terdiri dari 17.032 Narapidana dan 3.235 Tahanan.
Usulan awal yang akan dipindahkan sebanyak 95 orang, namun yang dapat dipindahkan sebanyak 90 orang Narapidana, sebab 5 orang lainnya masih dalam pengawasan BNN dan Masih Ada Perkara lain (MAP).
Adapun untuk rincian pemindahan narapidana adalah sebagai berikut :
1. Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang
2. Lapas Kelas IIA Gintung sebanyak 12 orang
3. Lapas Kelas IIA Karawang sebanyak 15 orang
4. Lapas Kelas IIA Banceuy sebanyak 22 orang
5. Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur sebanyak13 orang
6. Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur 5 orang
Sedangkan yang belum dapat dipindahkan adalah sebagai berikut :
1. Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 1 orang
2. Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur sebanyak 3 orang
3. Rutan Kelas I Bandung sebanyak 1
Jika berdasarkan perkara atau kasus dan jenis pidananya, maka terdiri dari Narapidana Narkotika sebanyak 90 orang, Naraapidana dengan hukuman mati 5 orang dan Narapidana dengan hukuman seumur hidup sebanyak 10 orang.
Sedangkan untuk penempatannya, Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar 48 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan 42 orang. (pbm3)
Komentar