Fundamental & Adi Luhung, Koster Terbitkan Perda Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Bali
- 16 Juli 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Gubernur Bali Wayan Koster kembali membumtikan komitmennya menjaga dan melestarikan Bali. Hari ini Kamis (16/7) bertempat di Bale Karangasem Museum Bali Jl. Mayor Wisnu No. 1 Denpasar, Gubernur Wayan Koster meluncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali".
Peluncuran Perda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini turut dihadiri oleh Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Kun Adnyana dan Rektor ISI Denpasar Arya Sugiarta.
Gubernur Koster menyampaikan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali diantaranya berisikan dasar, ujuan dan pelaksanaan perda tersebut.
Dijelaskannya, kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala.
Peenguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.
Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
Sementara Pengaturan ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam: 1) menguatkan jati diri Krama Bali; 2) melindungi nilai-nilai Kebudayaan; 3) mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia; 4) membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga; 5) meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan sakala; dan 6) meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
Lebih lanjut diungkapkan Gubernur Koster, Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek, tentang: 1) objek penguatan dan pemajuan kebudayaan; 2) penguatan dan pemajuan; 3) tugas dan wewenang; 4) majelis kebudayaan Bali; 5) ekosistem kebudayaan; 6) apresiasi budaya; 7) Pesta Kesenian Bali; 8) Jantra Tradisi Bali; 9) Festival Seni Bali Jani; 10) Perayaan Kebudayaan Dunia; 11) penghargaan; 12) peran aktif masyarakat; 13) sarana dan prasarana; 14) pendanaan; dan 15) sanksi.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini ada 19 Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan meliputi: 1) kearifan lokal; 2) ritus; 3) benda sakral; 4) pengetahuan tradisional; 5) teknologi tradisional; 6) pengobatan tradisional; 7) tradisi lisan; 8) manuskrip; 9) situs; 10) adat istiadat; 11) seni; 12) arsitektur tradisional; 13) bahasa dan aksara; 14) permainan rakyat; 15) olahraga tradisonal; 16) kerajinan; 17) desain; 18) busana; dan 19) boga. Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali.
Menariknya dalam Perda ini menurut Koster, ada hal baru yang diatur, meliputi: Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital; Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional; Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif; dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana. Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun.
Selain itu hal baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas: memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan; membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang Kebudayaan; turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan; turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama Pemerintah Daerah; dan turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta Pemerintah Daerah.
Gubernur Koster juga mengatakan Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan: pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat; kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni; dan ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskan Gubernur Wayan Koster bahwa Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya dalam mewujudkan Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang sejahtera dan Bahagia Sakala-Nisakala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno; berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Mengakhiri peluncuran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tersebut Gubernur Koster berkesempatan melihat koleksi yang ada di Bale Karangasem Museum Bali. (Pbm1)
Komentar