Polisi Amankan Sabu 236,9 gram dan 49 Ekstasi dari Buruh Bangunan di Denpasar
- 03 Juli 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Buruh bangunan nyambi kurir narkoba, Hendrianto (38) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Ratna Denpasar Timur, pada Kamis (25/6) siang lalu. Di kamar kos tersangka diamankan 17 plastik sabu seberat 236, 92 gram, 2 plastik sabu warna biru seberat 20,23 gram dan 49 butir ekstasi.
Proses penangkapan tersangka Hendrianto berlangsung selama 3 hari. Terhitung setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi maraknya peredaran narkoba di Jalan Sedap Malam Denpasar Timur.
Hasil penyelidikan, Kamis (25/6) sekitar pukul 12.00 Wita, Polisi berhasil melacak rumah kos tersangka Hendrianto di Jalan Sedap Malam Gang Ratna nomor 58 Banjar Buaji Kelurahan Kesiman Denpasar Timur.
"Dia ini bekerja buruh bangunan tapi nyambi kurir narkoba," bisik sumber dilapangan, Jumat (3/7).
Tersangka Hendrianto ditangkap tanpa perlawanan. Dari penggeledahan disita 1 buah tas hitam yang didalamnya terdapat 29 paket plastik berisi ratusan gram sabu dan 2 paket plastik berisi 49 butir ekstasi warna ungu dan merah.
"Total sabu seberat 236, 92 gram, 2 plastik sabu warna biru seberat 20,23 gram dan 49 butir ekstasi," ungkap sumber.
Selain menyita sabu dan ekstasi juga ditemukan timbangan elektrik, isolasi, dan belasan potongan pipet. "Paketan plastik narkoba itu disembunyikan di bawah kompor masak kamar kos tersangka," ungkap sumber.
Tersangka Hendrianto mengaku mendapatkan narkoba dari bossnya Black yang dikenalnya melalui telpon dan belom pernah bertemu. Pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu mengatakan memperoleh narkoba tersebut dengan cara mengambil disebuah tempat.
"Pelaku menunggu perintah Black untuk menempel disejumlah tempat yang sudah diatur Black," bebernya.
Hendrianto yang kini berusia 38 tahun itu mengaku sudah jadi kurir sejak 3 Bulan lalu. Upah yang diterimanya dari Black sebesar Rp 50.000 hingga Rp.100.000 untuk persekali tempel.
Sebelumnya, saat rilis Kamis (2/7), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa tersangka ini sudah tergolong bandar. Karena barang bukti yang diamankan cukup banyak. "Bisa disebut bandar. Karena barang buktinya banyak," terangnya.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu mengakui selama musim Pandemi ini jumlah pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan cukup banyak.
"Presentasenya cukup meningkat. Mungkin karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. (Pbm4)
Komentar