Kesal di-PHK, Pria Ini Membakar di 7 Tempat
- 03 Juli 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Kesal terkena PHK dari tempat kerjanya Toko Roda Tehnik di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, pria bernama Ahmad Baihagi (25) nekat membakar warung, toko dan dua unit mobil di wilayah Denpasar.
Salah satu mobil yang dibakar yakni mobil Dahatsu Xenia warna silver DK 1182 FG di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Monang Maning Denpasar Barat. Dari hasil penyelidikan inilah Polisi berhasil menangkap tersangka Ahmad tak jauh dari lokasi.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, pihaknya menyelidiki kasus terbakarnya mobil Xenia milik korban, Beni Setiabudi (34). Mobil korban sebelumnya diparkir di tempat penyewaan mobil di TKP, pada Minggu (28/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah itu, dia pulang ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang Imbora nomor 19C, Denpasar Barat. Paginya, Senin (29/6), korban asal Jakarta itu mengetahui mobilnya yang diparkir sudah terbakar dan melaporkanya ke Polsek Denbar.
"Kami menduga kuat mobil korban dibakar oleh orang lain dan melakukan penyelidikan," ungkap perwira asal Makassar Sulawesi Selatan itu, Kamis (2/7).
AKP Yaqin mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi saksi dan kamera CCTV di lokasi kejadian. Tapi sayang tidak ada CCTV diseputaran lokasi. "Jadi, kami hanya memperdalam keterangan saksi-saksi di TKP," beber mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan itu.
Hasil pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelakunya yang tinggal tak jauh dari TKP. Selanjutnya tersangka Ahmad Baihagi ditangkap tanpa perlawanan, pada Rabu (1/7). "Pelaku pembakaran kami tangkap di kosnya dekat TKP," ujar AKP Yaqin.
Yang mengejutkan, Ahmad Baihagi asal Banyuwangi Jawa Timur itu mengaku tidak hanya sekali melakukan pembakaran tapi sudah 7 kali.
Hasil interogasi, dia sudah membakar Warung di Jalan Gunung Karang, Warung Jalan Subur, Mobil Kijang di Gang Kubu Padi, Jaring Garase Gang Kubu Padi, Mobil Xenia, Warung Makan di Jalan Sudirman dan Toko Sepatu di Jalan MT Hariyono.
"Pelaku melampiaskan kekecewaannya karena di berhentikan dari tempat kerja selama wabah corona ini dan dia tidak kerja lagi. Dia mengaku membakar pakai korek api," beber AKP Yaqin.
Mantan Kasubag Humas Polresta Denpasar itu menjelaskan barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit sepeda gayung, baju warna putih, celana jeans panjang warna cream dan korek api gas warna putih.
"Setelah kami mintai keteranganya dia dulu bekerja di Toko Roda Tekhnik di Imam Bonjol. Semua TKP (7 TKP) ini tidak ada kaitanya dengan milik bosnya atau tempat kerjanya. Ngakunya kesal aja di PHK lalu main bakar," tegas AKP Yaqin. (Pbm4)
Komentar