Warung Kayu Manis Penjual Daging Sate dan Lawar Penyu Digerebek Polda Bali
- 27 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, Porosbali.com- Jual sate dan lawar penyu, Warung Kayu Manis di Jalan Bukit Hijau II nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, digerebek anggota Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (24/6/2020) pagi.
Dalam pengerebekan itu diamankan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu, 2 buah parang yang dipakai memotong penyu, 1 Kapo dan 1 talenan.
Sedangkan pemilik warung, Wayan Kayun diamankan karena menjual bahan olahan masakan penyu hijau.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi terungkapnya kasus ini setelah Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menyelidiki informasi adanya penjualan sate dan lawar penyu di wilayah Jimbaran Kuta Selatan.
Penyelidikan dilakukan, pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. Dan, diketahui bahwa Warung Kayu Manis, Jimbaran, Kuta Selatan, sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah besar.
“Setelah diselidiki di warung ditemukan jual olahan sate dan lawar penyu hijau. Juga ditemukan beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang,” terang Kombes Syamsi, Jumat (26/6).
Selanjutnya, rumah milik I Wayan Kayun selaku pemilik Warung Kayu Manis digeledah disaksikan Kepala lingkungan setempat. Di rumah itu ditemukan 1 ekor Penyu Hijau yang sudah dipotong-potong. Selain itu juga ditemukan juga 12 ekor Penyu Hijau yang masih hidup.
“Jadi, dari penggeledahan ditemukan 12 ekor penyu hijau disiapkan untuk dipotong-potong. Adalagi ditemukan 12 kampil potongan daging Penyu Hijau yang ditaruh di freezer. Satwa ini dilindungi UU,” bebernya.
Atas penemuan itu, anggota Ditreskrimsus berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap satwa-satwa tersebut.
“Penyidik masih mendalami kasus penyu ini,” tegas perwira melati tiga dipundak asal Makassar Sulawesi Selatan ini. (Pbm4)
Komentar