PPDB Kota Denpasar: 2.445 Lolos Jalur Zonasi, 7.096 Pendaftar Dinyatakan Gugur
- 25 Juni 2020
- Pendidikan
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Dari 9.541 pendaftar jalur zonasi, hanya 2.445 pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi.
Artinya, sebanyak 7.096 dinyatakan gugur melalui jalur ini.
Hal itu berdasarkan pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua jenjang SMP pada Rabu (24/6/2020) kemarin.
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menyebutkan, jumlah pendaftar yang lulus di jalur zonasi sebanyak 2.445 dibagi menjadi dua yakni 2.121 untuk jalur zonasi umum dan 324 merupakan jalur zonasi untuk siswa terdampak Covid-19.
Dirinya menyampaikan, untuk seleksi jalur zonasi ini menggunakan nilai 5 semester terakhir.
“Untuk seleksinya kan menggunakan nilai ini. Jadi disesuaikan dengan kuota sekolah, nanti dirangking dari nilai tertinggi,” ujarnya.
Untuk nilai tertinggi dan terendah pada 14 SMP Negeri yang diterima pada jalur zonasi yakni SMPN 1 Denpasar dengan nilai terendah 198.40 dan tertinggi 285.00.
SMPN 2 Denpasar dengan nilai terendah 211.60 dan tertinggi 285.00, SMPN 3 Denpasar dengan nilai terendah 205.60 dan tertinggi 288.00, SMPN 4 Denpasar dengan nilai terendah 213.80 dan tertinggi 287.00, SMPN 5 Denpasar dengan nilai terendah 203.00 dan tertinggi 281.00, dan SMPN 6 Denpasar dengan nilai terendah 219.20 dan tertinggi 290.40.
SMPN 7 Denpasar dengan nilai terendah 218.00 dan tertinggi 291.20, SMPN 8 Denpasar dengan nilai terendah 229.40 dan tertinggi 280.80, SMPN 9 Denpasar dengan nilai terendah 208.00 dan tertinggi 284.40, SMPN 10 Denpasar dengan nilai terendah 220.00 dan tertinggi 285.20, dan SMPN 11 Denpasar dengan nilai tertinggi 207.00 dan terendah 284.00.
SMPN 12 Denpasar dengan nilai tertinggi 207.60 dan terendah 281.60, dan SMPN 13 Denpasar dengan nilai terendah 218.80 dan tertinggi 271.00, serta SMPN 14 Denpasar dengan nilai terendah 205.20 dan nilai tertinggi 280.00.
Sementara untuk jalur afirmasi jumlah pendaftar yang diterima yakni 206 pendaftar dan jalur perpindahan tugas orang tua, yang diterima yakni 81 pendaftar.
Pada hari ini, Kamis (25/6/2020) hingga Selasa (30/6/2020) nanti akan dilakukan pendaftaran untuk jalur prestasi.
Untuk pelaksanaan PPDB pada jalur prestasi, calon peserta didik ini tak harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar, namun yang bersangkutan saat SD harus bersekolah di Denpasar.
Adapun persyaratan untuk jalur prestasi ini yakni lulusan SD yang memiliki KK Denpasar, atau lulusan SD di Kota Denpasar namun memiliki KK luar Denpasar, atau lulusan SD luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar.
“KK tersebut harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat dengan tanggal cetak maksimal 2 Januari 2020,” jelasnya.
Untuk jenis prestasinya yakni kategori akademik, kategori non akademik Utsawa Dharma Gita, kategori non akademik olahraga dan seni, kategori non akademik peduli lingkungan, serta kategori non akademik Pesta Kesenian Bali (PKB).
“Bukti prestasinya dengan melampirkan sertifikat prestasi juara akademik tingkat sekolah atau kabupaten, kota, provinsi, regional, nasional maupun internasional, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya,” paparnya. (Pbm2)
Komentar