Reskrim Polres Jembrana Tangkap Komplotan BPKB Palsu
- 24 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Jembrana
Jembrana, Porosbali.com- Tiga orang komplotan BPKB palsu berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Jembrana. Aksi mereka terungkap setelah 12 tahun atau beraksi sejak tahun 2008 lalu.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (24/6) mengatakan pemalsuan BPKB mobil itu terungkap berawal dari keinginan pihak Koperasi Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara.
Menyita jaminan kredit dari Ni Komang Ayu Seniwati, 47, alias Bu Ayu, warga Alamat Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, karena sudah tigakali tidak membayar kerdit dengan jaminan BPKB mobil.
Saat karyawan koperasi mengecek jaminan BPKB itu ke kantor Samsat Negara, pada tanggal 5 Mesi lalu, oleh petugas Samsat disebutkan kalau BPKB itu berbeda dengan database Samsat Jembrana dan diduga materialnya palsu.
Setelah tahu BPKB mobil yang dijadikan jaminan kredit itu palsu akhirnya karyawan koperasi melapor ke Polres Jembrana.
“Ada tiga buah BPKB palsu yang dijadikan jaminan tersangka Ni Komang seniwati di koprasi itu,” ujar Kapolres AKBP Ketit Gede Adi Wibawa didampingi Wakapolres IB Dedy Djanuartha dan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramaguita.
Ketiga BPKP palsu itu dijadikan jaminan kredit di korpasi yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 33 Ligkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara yakni BPKB nomor M-01527609-O dengan identitas mobil merk Toyota Avanza 13.E A/T tahun 2016 DK 1864 BI atas nama I Putu Sumpan alamat Jalan Tukad Badung, Gang XXX, No. 10 Banjar Kelod, Renon, Denpasar, BPKB nomor F-4358610-0 dengan identitas mobil merk Honda CRV RE1 2.4 2WD AT, tahun 2009 waran abu-abu metalik, DK 689 AV, atas nama I Made Gede Darma alamat jalan Terengguli, Gang IV, No. 9 Tembau Kaja, Denpasar, dijadikan jaminan kredit oleh tersangka sebesar Rp.100 juta pada Januari 2019 dan BPKB nomor K-06765187 dengan identitas kendaraan mobil toyota avanza 1.3E A/T tahun 2014 warna putih, DK 1866 OB, nama Pieter alamat jalan Taman Griya V No. 9 Tuban Pesalakan Tuban, Kuta, Badung, dijadikan jaminan meminjam uang Rp. 60 juta oleh tersangka atas nama anaknya Putu Adiyuda Pratama pada November 2019 lalu.
Ketiga BPKB mobil palsu itu didapat tersangka Komang Seniwati dengan membeli dari Ni Made Swantini, 35, alias Swandewi alias Ayu alias Dek Pong, beralamat di Banjar Sengguan, Desa Penarungan, Badung.
BPKB Toyota Avanza tahun2016 warna putih DK 1864 BI tersebut dibeli pada bulan Oktober 2018, dengan harga Rp 12 juta.
BPKB mobil Honda CRV tahun2009, DK 689 AV dibeli Januari 2019, dengan harga Rp. 8 juta dan BPKB Toyota Avanza 2014 warna putih, No.Pol. : DK 1866 OB dibeli pada bulan Desember 2018, dengan harga Rp. 12 juta.
Tersangka Dek Pong mendapat BPKB palsu itu dengan cara membeli dari tersangka Moh Lasok, 51, alias Johan yang beralamat dijalan. PB.Sudirman, No.36, Banjar/Lingkungan Chandra, Kelurahan Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
BPKB Yoyota Avanza DK 1864 BI dibeli Oktober 2018, dengan harga Rp. 9 juta, BPKB Honda CRV DK 689 AV dibeli Januari 2019, dengan harga Rp. 6 juta dan BPKB Avanza DK 1866 OB dibeli bulan Desember 2018, dengan harga Rp 9 juta.
“Ketiga BPKB tersebut diperoleh oleh tersangka Moh lasok dari seseorang yang bernama Agus Subaeri yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya. BPKB Toyota Avanza DK 1864 BI
dibeli Rp. 8 juta, BPKB Honda CRV DK 689 AV, dibeli Rp. 5,5 jura dan BPKB Avanza DK 1866 OB dibeli Rp. 8 juta.
“Jika BPKB yang dibeli telah selesai dibuat atau tercetak, maka Agus Sybaeri akan memberitahu tersangka Moh Lasok dan kemudian meminta Agus Subaeri mengirim melalui sopir bus jurusan Jawa Bali, dimana BPKB itu kalau sudah sampai di terminal Mengwi, akan langsung diambil oleh tersangka Dek Pong” jelasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan tersangka Ni Komang Seniwati adalah residivis kasus yang sama dan pernah dihukum atas vonis Pengadilan Negeri Tabanan pada tahun 2008 selama 1 tahun.
Selain itu 018 Tersangka tersangka Seniwati kembali dilaporkan di Polres Tabanan oleh Koperasi Sari Dana Niaga atas kasus yang sama dengan kerugian Rp. 105 juta namun dia belum ditemukan.
Untuk tersangka Ni Made Swantini juga menjadi terlapor di Polres Tabanan yang dilaporkan oleh Koperasi Sari Dana Niaga atas kasus yang sama dengan kerugian Rp. 100 juta dan belum ditemukan.
“Ketiga tersangka kami tangkap ditempat yang berbeda. Tersangka Seniwati yang dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP ditangkap di Banyuwangi, tersangka Swantini yang dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP ditangkap di Badung dan tersangka Moh Lasok yang dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP ditangkap di Ponorogo. Dua tersangka perempuan kami titip di Rutan dan tersangka Moh Lasok kami tahan di Polres,” pungkasnya. (Pbm4)
Komentar