PKM Wujudkan Kemandirian dan Partisipasi Masyarakat Cegah Penyebaran Covid-19
- 23 Juni 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Setelah secara resmi seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Pemkot Denpasar melaksanakan rapat kordinasi serta evaluasi perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar via teleconference yang dipimpin langsung Walikota Denpasar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (23/6).
Turut hadir melalui teleconference, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Pimpinan OPD, Camat, Perbekel Lurah se-Kota Denpasar, Bendesa Adat se-Kota Denpasar serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam kesampatan tersebut, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat kordinasi dan evaluasi ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi tentang berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilaksanakan. Sehingga, dalam pelaksanaanya di lapangan nanti dapat secara produktif mendukung percepatan penanganan Covid-19 hingga lapisan terbawah.
“Jadi PKM ini memberdayakan unsur masyarakat hingga lapisan terbawah, mulai dari banjar, dusun, sekehe, dan komunitas untuk bersama-sama mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini memang tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Hal ini lantaran tes secara masif baik rapid tes dan swab tes yang terus digencarkan. Namun demikian, pencegahan transmisi lokal harus dilaksanakan bersama-sama. Sehingga rantai penyebaran lanjutan dapat diputus segera
“Saat ini kami di GTPP fokus untuk menemukan kasus, karena dengan demikian kebijakan penanganan dapat lebih cepat dan tepat untuk diterapkan,” paparnya.
Namun demikian Rai Mantra menambahkan bahwa pemahaman di masyarakat sangatlah penting. Sehingga maksud dan tujuanya dapat dipahami dengan baik. Hal inilah yang nantinya menghasilkan kesepakatan bersama untuk bersama melindungi sesama dengan tidak merugikan orang lain. Selain itu, PKM saat ini sangat fleksibel digunakan untuk mewujudkan kemandirian dan partisopasi masyarakat dari tingkat lingkungan, desa dan kelurahan.
“Mereka bisa diberdayakan, membuat suatu kesepakatan bersama yang bermuara pada perlindungan diri, sesama dan dunia usaha, sehingga nantinya pencegahan bisa dilaksanakan bersama dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak merugikan orang lain dan masyarakat sekitar, mari bersama cegah Covid-19,” ujar Rai Mantra. (Pbm2).
Komentar