Sambut New Normal, Satpol PP Badung Bersama Diparda Akan Verifikasi Obyek Wisata
- 20 Juni 2020
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, Porosbali.com- Beberapa instansi atau lembaga di Badung telah mempersiapkan diri untuk menyambut New Normal. Tidak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Badung.
Satpol PP Kabupaten Badung mengemban tugas pengamanan dan penegakan peraturan, juga mengatur hal-hal terkait dengan migrasi kependudukan. Seperti yang datang atau keluar dari wilayah Bali ataupun khususnya pada Kabupaten Badung.
Sementara terkait dengan New Normal ini, rencananya Satpol PP Kabupaten Badung akan menempatkan personil di tempat-tempat yang dibuka pada tahap pertama.
“Disini kami melihat kesadaran masyarakat mulai terbentuk, seperti menggunakan masker saat berada diluar rumah dan menjaga jarak. Namun tetap dilakukan antisipasi pengamanan nya,” ungkapnya.
Penempatan petugas akan diatur bersama TNI, Polri, demikian juga dengan Pecalang beserta Satgas Desa yang akan turut membantu mengawasi tempat-tempat yang akan mulai di longgarkan.
“Rencananya mulai hari Senin kami akan melakukan seleksi dan besok akan dilakukan survey, yang mana kira-kira tempat wisata yang layak untuk dibuka,” imbuhnya.
Selain itu Satpol PP Kabupaten Badung juga telah diajak oleh tim verifikasi yang dimotori oleh Diparda (Dinas Pariwisata Daerah), untuk melakukan khususnya verifikasi terhadap obyek-obyek wisata, kemudian tempat-tempat usaha yang berkenaan dengan tempat pariwisata. Semua tempat tersebut akan diberikan suatu rekomendasi atau sertifikasi bahwa kegiatan atau usaha tersebut sudah lolos uji Covid-19.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran oleh tempat usaha saat New Normal nanti, memang pada dasarnya semua peraturan tersebut tujuan nya untuk mengimbau namun bagaimana pun juga hal tersebut dapat dibawa ke pelanggaran terhadap Perda atau peraturan Bupati, karena dalam dokumen-dokumen yang diterbitkan saat lolos verifikasi nantinya akan tercantum hal-hal yang berlawanan akan dibawa ke arah pelanggaran peraturan ataupun undang-undang, terakhir ke arah pidana sesuai dengan maklumat Kapolri.
Ia turut berpesan dalam menuju New Normal ini, mari kita jaga bersama kesadaran diri untuk memutus rantai penularan Covid-19. Jangan pada saat tertular baru tersadar bagaimana berbahayanya penyakit tersebut. (Pbm2)
Komentar