Nazaruddin Bebas, KPK Tegaskan Tak Pernah Tetapkan Sebagai Justice Collaborator
- 17 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Nasional
Jakarta, Porosbali.com- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan lembaga antikorupsi tidak pernah menerbitkan surat ketetapan yang menyatakan terpidana kasus korupsi wisma atlet tersebut sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan KPK).
“KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” tegas Ali ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Penegasan tersebut menyusul dikeluarkannya Terpidana /warga binaan atasnama M. Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Mantan Anggota DPR RI dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui bebas pada Minggu pagi (14/6/2020).
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (17/6/2020) menyatakan bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Ali meluruskan perihal pernyataan tersebut. Meski mengakui adanya dua surat tersebut namun menurut Ali surat baru sebatas memberikan surat keterangan bekerjasama belum sampai pada status penetapann sebagai JC.
Sebab hingga putusan pengadilan diberikan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, status JC belum juga ditetapkan.
Sedangkan dalam tata hukum beracara status JC ditetapkan idealnya sebelum vonis pengadilan dijatuhkan.
Hal ini, ungkap Ali bisa dilihat dari catatan proses hukum yang dijalani Nazaruddin. Menurut Ali, KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Serta atas dasar M. Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.
Kata Ali, mantan Anggota DPR RI itu sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua yaitu suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahuni.
“Dengan demikian surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator (jc),” tegas Ali.
Selain itu, Ali menambahkan KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019. (Pbm3)
Komentar