Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Denpasar Beri Uang Pangkal Rp 1 Juta di Sekolah Swasta bagi Orang Tua Siswa Terdampak Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan.

Denpasar, Porosbali.com- Pemkot Denpasar akan berikan uang pangkal bagi masing-masing siswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp. 1 juta.

Syaratnya, orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.

 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengatakan dari hasil rapat yang digelar sebelumnya, Pemkot Denpasar menyetujui untuk memberikan uang pangkal kepada siswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.

Pihaknya menyampaikan, siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana Bos regular dari pemerintah.

 

Adapun seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar.

“Total 42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana Bos regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing,” ujarnya.

Selain persyaratan tersebut di atas, Gunawan menyebutkan, siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar serta orang tua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.

Terkait mekanismenya, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut.

Usai diverifikasi, kemudian pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.

Nantinya ketika telah disetujui dan disahkan, berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal.

Kemudian pihak sekolah akan mengajukan proposal ke Disdikpora setelah penyeleksian dilakukan. Proposal tersebut memuat nama-nama yang berhak mendapatkan dana bantuan.

Kendati dikatakan rencana tersebut sudah final, untuk proses pencairan dananya masih menunggu legal opinion. Karena semua anggaran mesti memiliki legal opinion yang dapat dipertanggungjawabkan. (Pbm2)


TAGS :

Komentar