Tuntutan Ringan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan, Jaksa Agung diminta Beri Perhatian
- 13 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Nasional
Jakarta, Porosbali.com- Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi meminta Jaksa Agung memberi perhatian khusus atas tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 1 tahun penjara.
“Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini. Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia,” ucap Aboebakar di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengaku terkejut mendengar tuntutan 1 tahun penjara untuk penyerang Novel Baswedan dengan alasan tidak sengaja melukai mata.
“Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan,” gugatnya.
Aboebakar mengingatkan bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld).
Kesalahan dalam persoalan ini menurutnya dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat “kesengajaan” (dolus) dan pidana kesalahan akibat “kelalaian”.
“Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana,” terangnya.
Aboebakar menegaskan seharusnya yang menjadi unsur penentu dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.
“Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja ? Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah “menyiram” tanpa sengaja,” ujarnya.
Dalam pandangan Aboebakar, para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan menarget Novel, adalah indikasi kuat mens rea mereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras.
“Inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik,” katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali pentingnya Kejaksaan menyiapkan rencana penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Untuk diketahui dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini kedua anggota Brimob berpangkat brigadir itu bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Meski dinyatakan melakukan pelanggaran, Jaksa menilai asa unsur ketidaksengajaan dari pelaku yang dari awal sebenarnya tidak menginginkan menyiram air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pbm3)
Komentar