Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Konsumsi Narkoba, Pria asal Kelurahan Cempaga, Diamankan Satresnarkoba Polres Bangli

Satnarkoba Polres Bangli amankan tersangka penyalahgunaan narkoba asal Cempaga, Bangli

Bangli, Porosbali.com- Satresnarkoba Polres Bangli kembali berhasil meringkus salah seorang penyalahgunaan narkotika dengan inisial IDWEKS, 22, asal Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli di belakang kamar mandi miliknya, Selasa (9/6/2020).

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH, menerangkan, kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dan laporan Polisi Nomor: LP-A/28/VI/2020/Bali/Res.Bangli, tanggal 09 Juni 2020, Satresnarkoba Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 15.30 wita tepatnya di belakang kamar mandi milik pelaku.

Sementara itu, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi batang daun kering yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 4,48 gram bruto/3,88 gram netto, 1 buah plastik klip bening berisi biji yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1,34 gram bruto/0,74 gram netto, 1 buah lakban warna hitam, dan 1 buah handphone merek xiaomi warna silver.

Sedangkan dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang berinisial K seharga Rp. 400 ribu yang akan digunakan/dikonsumsi sendiri. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak setahun lalu.

Atas perbuatannya, IDWEKS telah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. (Pbm4)


TAGS :

Komentar