Denpasar Siapkan Strategi Masuki Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19
- 11 Juni 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot Denpasar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 mempersiapkan strategi adaptasi kehidupan baru.
Karenanya, guna mendukung maksimalnya penerapan tersebut, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/044/GUGUS TUGAS COVID-19/2020 tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di ruang Press Room Kantor Walikota Kamis (11/6) menjelaskan bahwa dikeluarkannya Surat Edaran (SE) ini berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan, secara bersama-sama dan kolektif telah dilakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar yaitu melalui gerakan disiplin, jujur dan solidaritas dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang bertujuan untuk Jaga Diri, Jaga Sesama dan Jaga Usaha/Layanan.
“Surat Edaran ini merupakan persiapan menuju masyarakat tatanan baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan dengan hati-hati merujuk pada data dan fakta di lapangan,” kata Dewa Rai.
Adapun Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkan secara resmi per tanggal 9 Juni lalu. Dimana, terdapat 6 poin yang diamanatkan dalam surat yang dikirim kepada Instansi Vertikal/Instansi, BUMN, Swasta dan Lembaga Pendidikan di Kota Denpasar.
Enam poin tersebut secara rinci yakni dipaparkan pertama masing-masing Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Pendidikan wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 (Satgas Covid-19) di lingkungan masing-masing untuk Percepatan Strategi Pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kedua, Satgas Covid-19 yang terbentuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Protokol Kesehatan di lingkungan kerja masing-masing mengacu pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitas, bekerja, berusaha dan berniaga, wajib memperhatikan tingkat resiko pada wilayah kerjanya yang dapat diketahui melalui warna zona pada aplikasi Safe City Denpasar. https://safecity.denpasarkota.go.id/id/covid19
Keempat, meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran kasus Covid-19 melalui transmisi lokal, serta ikut berpartisipasi dalam mendukung percepatan wilayah Kelurahan/Desa tempat aktivitasnya, menjadi wilayah dengan resiko rendah dan aman dari penyebaran Covid-19.
Kelima, Satgas Covid-19 wajib melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Denpasar melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar dengan kontak 112 (untuk Emergency) dan (0361)-223333 (untuk in
formasi dan koordinasi), serta melakukan koordinasi dengan Satgas Solidaritas dan Gotong Royong Covid-19 di Kelurahan/Desa tempat aktivitasnya.
Dan yang keenam yakni, apabila terdapat pelanggaran dalam penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan kerja masing-masing, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada Pasal 19 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itulah Dewa Rai mengajak dengan kesadaran yang tinggi untuk bersama sama dalam penanganan covid 19 ini. (Pbm2)
Komentar