Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penggunaan Dana Covid-19 Mesti Akuntabilitas

Sekda Dewa Indra saat menjadi narasumber dalam dialog di Radio RRI secara Virtual, Rabu (10/6)

 

Denpasar, Porosbali.com- Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengingatkan agar penggunaan dana untuk penanganan COVID-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntablitas.

Hal ini penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari. Penekanan tersebut disampaikan Dewa Indra saat didaulat menjadi narasumber pada dialog interaktif virtual RRI Denpasar membahas upaya mengawal penggunaan dana bansos COVID-19, Rabu (10/6/2020).

Lebih jauh Dewa Indra yang mengikuti dialog secara daring dari ruang kerjanya menerangkan, secara prinsip pemerintah pusat hingga daerah punya semangat yang sama dalam penggunaan dana penanganan COVID-19.

“Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk penanganan COPVID-19 dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Deases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada standar yang diatur dalam Permendagri, pencairan dana COVID-19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke BPKAD.

Dengan pola ini, dalam waktu 2 kali 24 jam dana diharapkan sudah bisa cair. Namun hal itu dianggap belum cukup hingga Pemprov Bali menambah prosedur tanpa mengurangi kecepatan pencairan dana.

“Prosedurnya kita tambah untuk menjamin akuntablitas, namun kita jamin tak mengurangi kecepatan dalam pencairan dana. Kami juga tak ingin hanya mengutamakan akuntabilitas, namun faktor kecepatan terabaikan,” ucap birokrat asal Buleleng ini.

Prosedur yang ditambahkan dalam proses pencairan dana penanganan COVID-19 Pemprov Bali adalah dengan adanya proses review dari inspektorat.

Menurut Dewa Indra, setiap OPD yang mengajukan dana COVID-19, direview dengan cepat oleh inspektorat.

Dalam proses review, inspektorat menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Setelah melalui proses review, sekda kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana kepada gubernur.

“Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan,” tambahnya.

Dengan pola ini, Sekda Dewa Indra ingin lebih meyakinkan dan menjamin dana penanganan COVID-19 dialokasikan dalam jumlah yang benar dan tak ada penyimpangan. Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah proses pengadaan barang dan jasa.

Di tengah situasi saat ini, banyak barang dan jasa yang dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat.

Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memberi asistensi untuk menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penambahan standar yang diterapkan, Dewa Indra berharap upaya penanganan COVID-19 dapat diselesaikan dengan baik.

Pria yang banyak berkecimpung dalam penanganan bencana saat menjabat sebagai Kepala BPBD ini punya prinsip, jangan sampai kena bencana setelah menangani bencana.

“Artinya, kami tidak berharap ada bencana yang menimpa individu setelah penanganan COVID-19,” ujarnya seraya menyampaikan apresiasi atas banyaknya lembaga yang melakukan pengawasan dalam penggunaan dana.

Menurutnya semakin berlapis pengawasan, maka akuntabilitas penggunaan dana akan makin terjamin. Dalam dialog interaktif yang disiarkan secara langsung oleh RRI Denpasar itu, Sekda Dewa Indra juga menguraikan besaran dana penanganan COVID-19 yang dialokasikan oleh Pemprov Bali. Sesuai arahan pusat, daerah diminta melakukan refokusing APBD untuk membiayai upaya penanganan COVID-19.

Dari hasil refokusing, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 756, 69 miliar. Dana tersebut tak hanya digunakan untuk penanganan penyakitnya, tapi juga penanganan dampak yang dihadapi masyarakat.

Secara lebih rinci, dana dialokasikan untuk tiga bidang yaitu kesehatan sebesar Rp. 274 miliar lebih, penanganan dampak Rp. 220 miliar lebih dan Rp. 261 miliar untuk jaring pengaman sosial.

Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan presentase bervariasi. Untuk penanganan kesehatan, hingga Rabu (10/6) telah terealisasi sebesar Rp. 133, 8 miliar yang digunakan oleh tiga perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD.

Dinkes tak menggunakan anggaran sendiri, namun juga diarahkan untuk penguatan penanganan COVID-19 di sejumlah RS seperti RSUP Sanglah, RS PTN UNUD dan RS Bali Mandara.

“Dana tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan sarana prasarana termasuk pengembangan kamar isolasi,” katanya.

Selain mengoptimalkan upaya penanganan di RS Rujukan, Pemprov Bali juga menyupayakan penambahan lab uji SWAB. Saat ini, uji SWAB bisa dilaksanakan di lab RSUP Sanglah, lab RS PTN UNUD dan lab Warmadewa.

Mencermati kecenderungan transmisi lokal penyebaran COVID-19 yang makin meningkat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali sedang menyiapkan dua lab untuk pemeriksaan uji SWAB yaitu Lab Kesehatan Provinsi Bali dan Lab RSBM.

Sementara terkait penanganan dampak ekonomi, dana disalurkan melalui dinas koperasi, diperindag dan diskominfos. Dari total dana yang dialokasikan sebesar Rp.220 miliar lebih, telah terealisasi Rp. 9,4 miliar lebih.

Sedangkan untuk jaring pengaman sosial, telah digunakan masing-masing sebesar Rp 100 juta oleh 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali.

“Untuk bidang pendidikan, bapak gubernur juga telah menyerahkan kepada peserta didik dari berbagai jenjang yang terdampak COVID-19,” tambahnya.

Sikap kehati-hatian Pemprov Bali dalam penggunaan dana penanganan COVID-19 mendapat apresiasi dari Kasatgas IX Korwil KPK Sugeng Basuki.

Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan KPK agar jangan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanganan COVID-19. Dalam kesempatan itu, Sugeng menggarisbawahi pengadaan barang dan jasa di tengah COVID-19.

“Potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi COVID-19 harus diantisipasi. Jangan ada mark up, jangan sampai ada pejabat menerima suap, ingat selalu jaga integritas,” ujarnya mengingatkan.

Terkait dengan sumbangan pihak ketiga, ia mengingatkan agar Pemprov melakukan pencatatan yang baik terkait penerimaan dan penyalurannya. Di lain pihak, Sugeng juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dana penanganan COVID-19.

Hal senada diutarakan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Bali Ari Dwikora Tono,Ak, M.Ec.Dev, menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat krusial di masa pandemi.

Sebab di tengah tuntutan akan ketersediaan barang dan jasa secara cepat, aparatur negara juga wajib tetap menjaga akuntabilitas.

Ia mengingatkan agar tak ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan di tengah situasi ini. Oleh sebab itu. BPKP sebagai bagian dari gugus tugas akan terus melakukan pendampingan agar dana penanganan COVID-19 benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran. (Pbm1)


TAGS :

Komentar