Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma Direncanakan Rp. 34 M

Rapat Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma yang digelar Pansus IX DPRD Kota Denpasar secara virtual, Senin (8/6/2020)

 

Denpasar, Porosbali.com- Penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum (PAM) Tirta Sewakadharma Denpasar direncanakan sebesar Rp. 34 miliar untuk uang dan Rp. 326 juta untuk barang.

Sedikitnya itulah yang dibahas pada rapat yang dipimpin IGM Wira Namiarta selaku Ketua Pansus tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma yang digelar Pansus IX DPRD Kota Denpasar secara virtual, Senin (8/6/2020).

Pada rapat sebelumnya, Pansus IX mempertanyakan terkait apa kegunaan penyertaan modal daerah berupa uang sebesar Rp 34.803.141.455.

Plt Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi menanggapi kegunaan penyertaan modal berupa uang ini digunakan demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum di daerah agar bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

“Juga untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma guna memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” ujarnya.

Adapun pengaturan kegunaan penyertaan modal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, khususnya dalam Lampiran angka III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 3 Pembiayaan Daerah, huruf b Pengeluaran Pembiayaan.

Pada angka 6 disebutkan dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goat’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen, pemerintah daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pihaknya menyebutkan, penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal pemerintah daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM.

Adapun penyertaan modal yang dimaksud yakni penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan.

Pemerintah daerah juga dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai SDG’s dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Disebutkan pula, selain penyertaan modal daerah berupa uang, juga ada penyertaan modal daerah berupa barang sebesar Rp 326.256.990.714.

Penyertaan berupa barang tersebut merupakan barang yang telah dimanfaatkan oleh Perumda yang merupakan Aset Pemerintah yang digunakan oleh Perumda.

“Aset atau barang tersebut masih dalam status kepemilikan Pemerintah yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar yang nantinya akan disertakan sebagai penyertaan modal kepada Perumda,” ujar Lestari.

Pada kesempatan itu juga, anggota Pansus IX, Putu Oka Mahendra mengusulkan agar penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk hibah.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Ni Luh Putu Sri Utami menyampaikan jika penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk hibah, maka Perumda harus menyiapkan dana 25 persen untuk pajak.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika menggunakan pola penyertaan modal, sehingga hanya menyiapkan dana penyusutan sebesar 5 persen. (Pbm2)


TAGS :

Komentar