Polda Bali Musnahkan Sabu dan Pseudoephedrine
- 05 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Ditresnarkoba Polda Bali menggelar pemusnahan narkoba pengungkapan kasus Bulan Juni bertempat di halaman belakang Mapolda Bali, Jumat (5/6/2020). Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sabu dan Pseudoephedrine.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Balai Besar Pom Bali, Irwasda Polda Bali, Dires Narkoba Polda Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Mochamad Kosin, pemusnahan barang bukti ini merupakan priode selama Bulan April sampai dengan awal Juni 2020.
Dimana, hasil jajaran Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap 22 kasus dengan jumlah 25 tersangka. Puluhan tersangka terdiri dari 21 laki-laki dan 4 perempuan.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini melakukan modus operandi sebagai pengedar, dan pengguna. Dari para tersangka itu ada yang terlibat jaringan dalam negeri dan international.
Sementara pelakunya berasal dari Bali 10 orang, luar Bali 24 orang dan 1 warga asing asal Inggris 1 orang. Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sabu 505.26 gram, ganja kering 105.15 gram, tembakau gorilla 135 gram, kokain 8.5 gram, ekstasi 25 butir, MDMA 5.29 gram dan MDMB Butinaca 65.92 gram.
“Pada kesempatan ini barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu seberat 297.01 gram dan Pseudoephedrine sebanyak 600 gram,” terangnya.
Ditegaskannya, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, akan sangat berdampak buruk, bukan saja membahayakan bagi diri pelaku atau penyalahgunanya.
“Secara global sangat membahayakan kelangsungan kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” ujar Kombes Khozin. (Pbm4)
Komentar