Giri Prasta Cairkan Dana Insentif Karyawan Dirumahkan Dan Kena PHK
- 04 Juni 2020
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, Porosbali.com- Salah satu kebijakan strategis Bupati Badung dalam mitigasi pandemi Covid-19 yakni berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah melewati serangkaian proses verifikasi data, Kamis (4/6) bertempat di ruang Kerta Gosana Mangupraja Mandala Puspem Badung, Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa secara simbolis menyerahkan dana insentif pekerja yang dirumahkan dan PHK sebesar Rp 600 ribu perbulan.
Kepada 25 orang perwakilan dari total 577 orang pekerja penerima manfaat pada pencarian tahap pertama.
Bupati Giri Prasta menyampaikan pemerintah daerah menyerahkan bantuan sosial berupa uang selama 3 bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.
Kepada pekerja sektor-pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi covid-19 di kabupaten badung dengan total pagu anggaran sebesar 15 milyar lebih.
“Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD kabupaten badung ini merupakan wujud songkrit bahwasanya pemerintah kabupaten badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor-pariwisata dan yang terdampak covid 19 di sektor lainnya kabupaten badung,” ujar Bupati Giri.
Dijelaskan lebih lanjut kehadiran Pemkab Badung ditengah suasana pandemi covid-19 ini tentunya menjadi demikian penting dan strategis sebagai upaya meminimalkan ekses atau dampak dari wabah covid 19 yang berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial yang sangat serius bagi masyarakat krama badung.
Pemerintah kabupaten badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip prinsip ketentuan dan serta SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus desease sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di kabupaten badung.
“Hendaknya disadari pula sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait covid 19 ini pemerintah kabupaten badung berada pada posisi men-sublimasi dan mensub-stitusi peran-peran pemerintah atasan sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulan covid 19,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga,menyatakan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online periode 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang.
“Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujarnya.
Dalam melakukan cleansing dan dan verifikasi data, pihaknya melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk mencegah penerima mendapat bantuan secara ganda.
“Kita ketat biar tidak sampai penerima insentif mendapatkan double bantuan. Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” jelasnya.
Dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-Elektronik (e-KTP).
“Bagi yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.
Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Badung, perwakilan Kejari Badung, Kepala BPD cabang Badung serta kepala OPD terkait di lingkungan pemerintahan kabupaten Badung. (Pbm2)
Komentar