Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pol PP Kota Denpasar Rapid Test 12 ODGJ

Rapid test kepada ODGJ yang berhasil terjaring Satpol PP Kota Denpasar di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020)

 

Denpasar, Porosbali.com- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Denpasar beberapa waktu lalu dirapid test langsung di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020).

Pasca arus balik mudik per tanggal 29 Mei 2020 sebanyak 12 ODGJ terjaring dan semua sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

Demikian yang disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut dikatakan, para ODGJ yang di rapid test ini merupakan yang sudah di amankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar.

Dijelaskan olehnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” ungkapnya.

Selain itu, penertiban ini juga sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015.

“Terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” tandasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar