Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemerintah Tanggung 80 Persen Asuransi Tani dan Ternak

Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana (tengah) saat menggelar rapat terkait Asuransi Petani dan Peternak

 

Denpasar, Porosbali.com- Salah satu permasalahan yang sering dihadapi petani adalah adanya serangan hama penyakit tanaman dan ternak yang lazim disebut organisme pengganggu tanaman (OPT) dan ternak, masalah iklim berupa kekeringan dan kebanjiran sering jerjadi, maka perlu adanya asuransi tani untuk meringankan resiko para petani dan peternak.

Kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ir. IB Wisnuardha, M.Si mengatakan jika tingkat serangan OPT cukup tinggi dan luas atau terjadi akibat iklim ekstrim, tidak jarang akan berakibat pada gagal panen yang tentu sangat merugikan petani.

 

“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI telah memprogramkan asuransi usaha tani padi, jagung dan ternak sapi akan disubsidi sebesar 80 persen preminya ditanggung pemerintah, sedangkan petani dan peternak hanya membayar 20 persen dari premi yang ditetapkan,” tegasnya saat menggelar rakor bersama para petani dan peternak, Selasa (2/6).

Asuransi pertanian dan ternak ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko kerugian petani jika terjadi gagal panen untuk padi dan jagung atau kematian dan kehilangan ternak sapi.

 

Program asuransi pertanian tersebut sangat bermanfaat dan disambut baik oleh Pemprov Bali. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sejak tahun 2019 program asuransi pertanian lebih diintensifkan dengan menggandeng PT. Asuransi Jasindo Denpasar.

Disebut Wisnuardhana, premi untuk tanaman padi dan jagung per hektar per musim tanam hanya Rp. 180.000 dimana sebesar 80 persen atau disubsidi sebesar Rp.144.000 ditanggung pemerintah, sedangkan petani hanya membayar Rp. 36.000 dan apabila gagal panen mendapat klaim Rp.6.000.000.

Sedanhkan untuk premi asuransi ternak sapi per ekor sapi per tahun Rp. 200.000, sebesar 80 persen Rp. 160.000 ditanggung oleh pemerintah, peternak hanya membayar Rp. 40.000 dan apabila terjadi kematian sapi memperoleh klaim Rp.10 juta, dan bila kehilangan sapi memperoleh klaim 7 juta.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bekerjasama dengan PT. Asuransi Jasindo Denpasar dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian/Peternakan kabupaten/kota menargetkan pada tahun 2020 ini mengasuransikan lebih dari 15 ribu hektar padi, dan 2 ribu hektar jagung dan lebih dari 3 ribu ekor sapi.

“Untuk pelaksanaannya ditarget mulai Juli 2020, hal ini penting karena sebagaimana tahun-tahun sebelumnya gagal panen biasanya banyak terjadi pada bulan-bulan Juli hingga Desember,” cetusnya.

“Kami harapkan sisa premi 20 persen yang harus dibayar petani padi, jagung dan peternak sapi yang ikut asuransi pertanian dapat dibantu atau dibayari dari APBD kabupaten/kota seperti yang telah dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota dari Dana Desa, atau CSR sehingga petani dan peternak peserta asuransi pertanian digratiskan sama sekali dari pembayaran premi,” pungkas Wisnuardhana mengakhiri.

Untuk tahun 2020 juga diharapkan ada CSR pembayaran sisa premi yang harus dibayar petani dan peternak dari Distributor Pupuk sebagai bentuk kepedulian kepada petani. (Pbm1)


TAGS :

Komentar